Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Polda Sumut didesak untuk mempercepat proses penanganan kasus dugaan korupsi dana bagi hasil (DBH) pajak bumi bangunan (PBB) yang melibatkan mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Wildan Aswan Tanjung (WAT).
Dalam perkaran dugaan korupsi ini Wildan telah berstatus tersangka. Hal ini disampaikan Koordinator Lintas Kajian Kaum Gerakan (Linkkar), Ginda Hasibuan kepada wartawan, Rabu (14/4/2021).
"Kami minta Kapolda Sumut segera menahan mantan Bupati Labusel yang sudah tersangka dalam dugaan kasus korupsi DBH PBB Labusel," katanya.
Bukan hanya itu, dia juga mendesak Kapolda Sumut agar segera melimpahkan kasus dugaan korupsi DBH PBB Kabupaten Labuhanbatu Selatan ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
"Atau limpahkan saja ke KPK jika Polda Sumut tidak mampu menuntaskan kasus dugaan korupsi DBH PBB Labuhanbatu Selatan yang merugikan negara miliaran rupiah," ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Sumut, menetapkan mantan Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Wildan Aswan Tanjung.
Wildan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan korupsi terkait Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga merugikan keuangan negara miliaran rupiah.