Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Polres Labuhanbatu menangkap 8 orang tersangka terkait pencurian baterai pemancar jaringan selular di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara (Sumut). Mereka ditangkap setelah mencuri 16 buah baterai dari pemancar milik Telkomsel, yang berada di Kecamatan Bilah Hulu, Labuhanbatu.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan mengatakan dari 8 orang tersebut, 6 orang merupakan pelaku pencurian, sedangkan 2 lagi ditangkap karena berperan sebagai penadah. "Dari 8 orang ini, 6 orang merupakan pelaku curat. Yang kita tangkap setelah mereka mencuri 16 buah baterai dari tower Telkomsel, yang ada di Bandar Tinggi, Bilah Hulu. Sedangkan 2 orang lainnya merupakan penadah," katanya kepada wartawan Rabu, (14/4/2021).
Deni mengatakan pencurian baterai di pemancar milik Telkomsel tersebut terjadi pada Sabtu (27/3) lalu, yang dilakukan oleh 7 orang. Namun polisi hanya berhasil menangkap 6 tersangka, sedangkan seorang lagi masih buron hingga kini.
Adapun inisial 6 pelaku pencurian tersebut ialah AM alias Agus, AH alias Andri, DH alias Dedek, SR alias Sutan, HR alias Buliah, dan SM alias Manto. Sedangkan 2 penadahnya ialah JIS alias Irvan dan RFS alias Nando.
Dari hasil penyidikan, kata Deni, ke 6 tersangka tersebut merupakan bagian dari sindikat pencurian lintas provinsi. Sejauh ini mereka diketahui telah melakukan aksinya di 22 TKP (tempat kejadian perkara) berbeda.
"Jumlah pelakunya ada 7 orang. Namun 1 orang masih buron hingga saat ini. Dan mereka ini adalah sindikat pencurian lintas provinsi. Ada 22 TKP berbeda, tempat mereka telah melakukan aksinya," kata Deni.
Dari penangkapan tersebut, Polisi menyita berbagai barang bukti dari para tersangka. Diantaranya 1 unit mobil Toyota Avanza BK 1185 YU, 1 unit mobil dump truk BK 9321 YL, 1 tabung oksigen beserta 1 set peralatan las karbit, dan beberapa peralatan pertukangan seperti martil besar (godam), obeng, tang dan lain sebagainya.
Selain itu polisi juga berhasil menyita sepucuk senjata api rakitan, yang biasa digunakan tersangka untuk memuluskan aksinya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Parikhesit, mengatakan komplotan ini merusak kontruksi yang ada, untuk mendapatkan hasil curiannya. Kemudian setelah berhasil, hasil curian tersebut diangkut menggunakan dump truk.
"Las karbit digunakan untuk memotong besi. Martil besar (godam) dipakai untuk menghancurkan semen. Lalu jika ada yang pakai baut, mereka buka dengan kunci. Setelah itu, baterai mereka angkut pakai dump truk, sedangkan mereka naik Avanza," kata Parikhesit.
Lebih lanjut dikatakan Kasat Parikhesit, baterai yang berhasil dicuri para tersangka tersebut dijual dengan harga Rp 9 ribu/kg kepada kedua penadah. Adapun berat kkeseluruhan 16 baterai tersebut, adalah 1, 08 ton.
"Jadi dari hasil penjualan para tersangka ini mendapatkan uang sebesar Rp 9,72 Juta. Sementara kerugian provider, sesuai dengan harga 16 baterai tersebut adalah Rp 108 juta," kata Parikhesit.