Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Seorang pria berinisial BS (30) warga Jalan Bajak 2, Gang Indra, Medan tak berkutik saat ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota. Padahal sebelumnya, dia berusaha menghindari tangkapan polisi dengan cara menghilangkan barang bukti narkotika yang baru saja dibelinya.
Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadan melalui Kanit Reskrim Iptu Marvel mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Jumat (9/4/2021) pukul 13.40 WIB. Saat itu pihaknya mendapatkan informasi jika di Jalan Seksama Gang Raja Aceh marak terjadinya penyalahgunaan narkotika.
"Sehingga kita lalu melakukan pengintaian," ungkapnya, Minggu (18/4/2021).
Marvel menjelaskan, saat itu, terlihat seorang pria dengan mengendarai sepeda motor keluar dari dalam gang tersebut. Karena gelagatnya mencurigakan, pihaknya pun langsung melakukan pengejaran.
"Sehingga tersangka dapat kita amankan di kawasan Jalan Suka Tegus STM," jelasnya.
Namun ketika itu, sambung Marvel, tersangka mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara menelan narkotika jenis sabu yang dibelinya.
"Saat diintrogasi tersangka mengaku membeli sabu itu seharga Rp45 ribu kepada orang yg tidak di kenal di Gang Raja Aceh," terangnya.
Dalam kasus ini Marvel menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 0.19 gram sabu dan 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 4598 AFP yang digunakan tersangka.
"Terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan," pungkasnya.