Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah provinsi Sumatra Utara (Pemprovsu) berencana melakukan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemprovsu. Ada sejumlah OPD yang akan digabungkan. Antara lain, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) yang akan digabung dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan (Harpangnak).
Terhadap rencana itu, Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto menolak bila Disdukcapil digabung dengan dinas lainnya. Ia menegaskan Disdukcapil harus berdiri sendiri. Jika penggabungan dilakukan itu berarti kemunduran.
"Dasar regulasinya yakni PP No 40 tahun 2019 tentang pelaksanaan UU No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Dikatakan bahwa dinas kependudukan dan pencatatan sipil tidak digabung dengan organisasi perangkat daerah lainnya," kata Hendro Senin (19/4/2021)
Wakil Ketua Fraksi PKS ini menjelaskan
sebagaimana tindak lanjut dari PP No 40 tahun 2019 tersebut, telah diterbitkan Permendagri No 14 tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur dinas kependudukan dan pencatatan sipil di provinsi dan kabupaten/kota. Dalam pasal 15 ditegaskan bahwa Dinas kependudukan dan pencatatan sipil di provinsi dan kabupaten/kota
wajib dibentuk dan tidak dapat digabung dengan urusan pemerintahan lainnya.
"Provinsi Sumut termasuk yang tidak kena teguran atas surat Mendagri nomor 061/5507/SJ tanggal 6 Oktober 2020. Di surat tersebut Kemendagri memberikan peringatan kepada 18 provinsi di Indonesia karena dinas dukcapilnya masih digabung dengan OPD lainnya. Alhamdulillah Sumut bersyukur karena sudah membentuk dinas dukcapil sejak 2016 yang lalu hingga sekarang. Untuk di Pulau Sumatra yang sudah berdiri sendiri dinas dukcapilnya yakni Sumut, Sumbar Bengkulu, Lampung dan Sumsel. Jadi Dukcapil akan dimerger dengan OPD lainnya berarti sebuah kemunduran," tegas anggota DPRD Sumut asal Dapil 12 (Binjai dan Langkat) ini.
Hendro menyarankan, dinas yang bisa dimerger adalah yang tidak ada regulasi pelarangannya. Misal Dinas Lingkungan dengan Kehutanan, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan yang lainnya.
"Kami DPRD, dalam hal ini Komisi A, mendukung upaya memergerkan
OPD namun tetap dengan mengacu regulasi yang ada. Merger OPD adalah upaya untuk mempercepat capaian dari visi misi Gubernur Sumut dan ini sejalan dengan pesan Komisi A kepada inspektorat agar di tahun 2021 dilakukan percepatan guna mewujudkan Sumut yang bermartabat," tutup Hendro.