Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Warsito, Kepala Desa (Kades) Perkebunan Halimbe, Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dituntut 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan terkait pengelolaan dana desa tahun anggaran 2019. Selain itu, Warsito juga dituntut membayar Uang Pengganti (UP) Rp561.077.598 dan jika tidak sanggup hukuman terdakwa ditambah 3 tahun lagi.
"Menuntut, meminta majelis hakim yang mengadili dan menyidangkan perkara ini agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 5 tahun penjara denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Jaksa Sepstian Tarigan di hadapan majelis hakim diketuai Mian Munthe di Ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (19/4/2021).
JPU menyebutkan, terdakwa Warsito terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebesar Rp561.077.598 sebagaimana didakwakan sebelumnya.
Menurut JPU, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Dalam pertimbangan hukumnya, jaksa menyebutkan tidak ada alasan pembenaran terhadap apa yang dilakukan terdakwa apalagi pencairan yang dilakukan terdakwa selama 14 kali penarikan tanpa melibatkan perangkat desa lainnya.
Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) Sepstian Tarigan SH dalam berkas dakwaan menyebutkan, saat itu total APBDes Desa Perkebunan Halimbe Kecamatan Aek Natas TA 2019 sebesar Rp1.758.231.124. Kemudian sekira Mei hingga Desember 2019 terdakwa menghubungi saksi Dedi Armaya selaku Kaur Keuangan Desa Perkebunan Halimbe.
Terdakwa menghubungi Dedi bermaksud untuk melakukan pencairan APBDes yang telah masuk melalui transfer dana dari Badan Pengelolaan Kuangan dan Aset Daerah Kabupaten Labura melalui rekening kas Desa Perkebunan Halimbe yang ada di Bank Sumut.
Keduanya lalu menandatangani slip penarikan dan membubuhkan stempel desa di slip penarikan dengan rincian penarikan APBDes Desa Perkebunan Halimbe TA 2019 senilai Rp1.679.614.350.
"Dari jumlah total penarikan sebesar Rp1.679.614.350 dan terdakwa telah membelanjakan dana mulai periode Mei 2019 sampai Desember 2019 sebesar Rp1.138.708.850," urai jaksa.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.