Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Tebing Tinggi. Pemerintah Kota Tebing Tinggi akan memberlakukan sejumlah aturan terkait kegiatan Mudik Lebaran 1 Syawal 1442 H bagi warga masyarakat yang ingin mudik ke Kota Tebing Tinggi. Sejumlah aturan tersebut secara berjenjang memiliki sanksi yang harus diikuti para pemudik.
Wali Kota Tebing Tinggi, H Umar Zunaidi Hasibuan, usai menggelar Rapat Evaluasi Pengendalian Covid-19 sekaligus Mengantisipasi Mudik Lebaran Tahun 2021 di Kota Tebing Tinggi, Senin (19/4/2021), menyampaikan, operasi mudik lebaran akan dilaksanakan mulai dari tanggal 1-18 Mei 2021 dengan tetap memegang peraturan dan protokol kesehatan yang dianjurkan oleh pemerintah pusat.
Berdasar rekap data dari Dinas Kesehatan, sampai tanggal 19 April 2021, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Tebing Tinggi mencapai 39 kasus. Terkait masih tingginya angka terkonfirmasi positif Covid-19 di Kota Tebing Tinggi maka pemerintah kota akan memberlakukan sejumlah aturan terkait kegiatan Mudik Lebaran 1 Syawal 1442 H bagi warga masyarakat yang ingin mudik ke Kota Tebing Tinggi.
"Kita akan melakukan operasi Mudik Lebaran ini secara formal. Insyaallah tanggal 1 sampai 18 Mei 2021. Kita tetap memegang peraturan dan protokol yang dianjurkan oleh Pemerintah Pusat melalui keaktifan kelurahan dan kecamatan," ujar wali kota.
Satgas-satgas di Kelurahan dan di kecamatan akan bergerak memantau adanya orang-orang yang masuk ke Kota Tebing Tinggi. "Setiap pemudik yang akan masuk ke Kota Tebing Tinggi diwajibkan memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan/atau surat keterangan bebas Covid-19 yang ditunjukkan dengan surat keterangan hasil rapid anti-gen yang masih berlaku.
“Bagi pemudik yang tidak dapat menunjukkan SIKM dan atau surat keterangan bebas covid-19, maka pemudik akan dilakukan rapid antigen dengan biaya mandiri dan jika menolak maka akan dilakukan isolasi selama 4 hari dengan biaya makan sendiri. Jika tidak mau juga, maka yang bersangkutan kita suruh pulang kembali ke tempat asalnya," tegas wali kota.
Wali kota juga menegaskan akan melakukan penyekatan-penyekatan mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021 di 4 titik pintu masuk Kota Tebing Tinggi yaitu, Terminal Bandar Kajum, Paya Pasir, Pabatu dan Brohol.
“Dengan adanya operasi mudik lebaran maka diharapkan agar masyarakat patuh dan taat terhadap setiap himbauan dan aturan-aturan yang disampaikan oleh pemerintah sehingga kita dapat mencegah penyebaran Covid-19,” tandas wali kota.