Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Pelaku usaha di Sumatra Utara (Sumut) yang bisnisnya masih beroperasional diwajibkan membayar tunjangan hari raya (THR) secara penuh (full). Namun untuk industri yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya sektor pariwisata, diharapkan ada pembicaraan antara pengusahanya dengan pekerjanya.
"Lantaran tidak bisa dipukul rata. Harapan kita dijalankan semua. Tapi jika kondisi tidak memungkinkan, sebagaimana edaran Menteri, diminta dibicarakan secara internal antara pengusaha dan pekerja," kata Sekretaris Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumut, Laksamana Adyaksa, Rabu (21/4/2021).
Laks mengatakan, sampai sejauh ini belum ada laporan yang terlalu serius terkait THR. Memang yang ada pembicaraan secara internal adalah usaha yang ter-efek terutama sektor pariwisata dan jasa. Namun yang operasionalnya tetap jalan, THR akan dibayar full.
Dikatakan Laks, sejauh ini sektor pariwisata terutama perhotelan memang masih banyak keluhan karena okupansi yang turun terus dan belum normal.
Ketika ditanya terkait pembicaraan internal antara pengusaha dan karyawan, menurut Laks, opsi yang dipilih biasanya membayar THR dengan cara dicicil. Karena jika ditunda, artinya tetap dibayar dan akan full. Sementara kalau dicicil, akan ada porsi pembayarannya. Jadi karyawan akan mendapatkan THR meski tidak sekaligus.
"Prinsipnya saling mengertilah. Karena kondisinya memang tidak me mungkinkan untuk membayar THR secara full. Apalagi jika sampai sekarang recovery-nya belum terlihat seperti di sektor pariwisata," kata Laks.
Dia menekankan, Apindo juga terus menghimbau dan mengirimkan surat edaran Menteri ke perusahaan-perusahaan. Kalau memang perusahaannya tidak bermasalah, pasti tidak akan memunda dan membayar THR secara full.