Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Kota (Pemko) Medan merilis aturan baru yang ditujukan kepada wartawan yang hendak melakukan wawancara di Balai Kota.
Melalui sebuah video yang diunggah pada akun Instagram resmi @humaspemkomedan Rabu (21/4/2021) aturan tersebut dipaparkan.
Di mana, Bobby setiap hari kerja (Senin-Jumat) dan waktunya dibatasi hanya sekitar 20 menit. Wartawan harus hadir pukul 08.00 WIB dengan membawa kartu pers. Setelah itu, mengisi daftar absensi dan penukaran identitas kependudukan dengan tanda pengenal wartawan.
Setelah melakukan dua syarat di atas, jurnalis masih belum boleh melakukan wawancara. Karena harus menunggu di tempat yang telah disediakan.
Belakangan video tersebut pun dihapus. Kabag Humas Setda Kota Medan, Arrahman Pane tidak merespon ketika dikonfirmasi keberadaan video tersebut.
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menolak permintaan wawancara saat di lapangan. "Masalah doorstop tidak pernah menolak di lapangan," kata menantu Presiden Jokowi itu.
Setelah ada aksi unjuk rasa pertama, Bobby mengaku sudah berkomunikasi dengan 3 organisasi wartawan.
"Saya kemarin sudah berkomunikasi dengan PWI, SMSI ada 3 lembaga, sudah sepakat," bebernya.