Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Kasus pembubaran pertunjukan kuda kepang yang terjadi di Jalan Merpati, Kelurahan Sei Sekambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan pada Jumat (2/4/2021), kini berunjung damai. Pelapor dan terlapor dikabarkan sepakat berdamai. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan 10 anggota Forum Umat Islam (FUI) Kota Medan sebagai tersangka dan ditahan.
Ustaz Tengku Zulkarnaen yang hadir di Mapolrestabes Medan, Kamis (22/4/2021) sore mengatakan, kedua pihak sepakat berdamai. "Untuk permasalahan jaran kepang kemarin, itu kebetulan tetangga-tetangga kami juga, 1 km hingga 1,5 km dari rumah kami. Jadi mereka datang untuk bagaimana kedua belah pihak bisa berdamai. Jadi kami datang ini berupaya untuk menghadap kepada pak Kapolrestabes Medan agar masalah ini dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan," ucapnya.
Kata Ustaz Tengku Zulkarnaen, kedua belah pihak sudah bersepakat untuk berdamai. "Hari ini pihak keluarga dan seluruh perangkat lainya turut hadir. Jadi mudah-mudahan bulan puasa ini membawa kabar baik lah bagi kita semua. Karena kan dekat-dekat juga, satu kecamatan beda kelurahan saja. Dari pihak kepolisian sendiri tetap mendorong upaya masyarakat untuk berbaik-baikan. Tapi prosedur hukum kan tetap dijalankan," paparnya.
Karena itu, kalau sudah ada upaya perdamaian, lanjut Tengku Zulkarnaen, dirinya berharap pihak kepolisian bisa menangguhkan untuk kedua belah pihak, kalau bisa semua clear. "Kebetulan saya orang tua dan ini lingkungan kita juga," sebutnya.
Dirinya juga berharap kejadian ini ke depannya jangan sampai terjadi lagi. "Di tempat saya tinggal, tiap bulan main jaran kepang, tidak pernah saya larang. Yang penting kita itu sama-sama baik. Kedua belah pihak sudah bersepakat berdamai semoga semua berjalan lancar dan tidak ada yang dirugikan," sebutnya.
Sementara orang tua dari pelapor atas nama Wiwik, Suherman mengatakan, bahwa pihaknya juga sepakat untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan. "Ya saya gak ada masalah kalau bisa secara kekeluargaan. Jadi semua bisa selesai dan tidak ada lagi permasalahan di belakang hari," katanya.
Terkait adanya keserpakatan perdamaian ini, pihak Polrestabes Medan belum ada yang bisa dimintai konfirmasi.
BACA JUGA: 10 Anggota FUI Ditahan Kasus Pembubaran Kuda Kepang, Seorang Masih Diburu
Sebelumnya, Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan beberapa waktu lalu mengatakan pihak kepolisian sudah mengamankan 10 orang. "Saat ini sudah 10 orang ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Minggu (11/4/2021) lalu
Dalam kasus ini, lanjutnya, pihak kepolisian masih mengejar satu orang orang lagi. "Satu masih dikejar," katanya.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media, 10 orang tersangka yang sudah ditahan yakni S alias Herianto, S alias Iin, MP, H, ADR, A, KU alias Rendi, IZ alias Dodi, A dan F. "Tinggal seorang lagi berinisial IB yang belum ditangkap," sebutnya.
Dalam kasus dugaan pembubaran kuda kepang, sambung Nainggolan, pihak kepolisian telah menerima dua laporan yakni Nomor : LP / 121 / IV / 2021 / SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 07 April 2021 dan Nomor : LP / 290/ IV / 2021 / SPKT POLSEK SUNGGAL, tanggal 07 April 2021. "Laporannya ada dua yang kita terima," katanya.
Selain mengamankan para tersangka, pihak kepolisian juga telah mengamankan barang bukti. "Barang bukti video sudah kita amankan juga," ucapnya.
Dalam penetapan tersangka, pihak kepolisian sebelumnya melakukan gelar perkara kasus keributan yang dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumut.
Berkas perkaranya yang sebelumnya ditangani oleh Polsek Medan Sunggal, sekarang sudah dilimpahkan ke Sat Reskrim Polrestabes Medan yang dibackup Polda Sumut.