Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK menetapkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (MS) dan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju (SRP) sebagai tersangka. Keduanya terlibat perkara suap penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemkot Tanjungbalai.
Selain kedua orang tersebut, KPK juga menetapkan tersangka lain yakni pengacara Maskur Husain (MH).
"KPK meningkatkan perkara ini dan menetapkan tiga orang tersangka, pertama saudara SRP, tersangka kedua MH, ketiga MS," ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021) malam.
M Syahrial dan Stepanus saat ini ditahan KPK. Mereka ditahan di tempat yang berbeda.
"Untuk kepentingan penyidikan, tim Penyidik melakukan penahanan terhadap pada tersangka yaitu SRP dan MH masing-masing untuk 20 hari ke depan terhitung dimulai tanggal 22 April 2021 sampai dengan 11 Mei 2021," kata Firli.
Firli mengatakan Stepanus ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih. Sementara, M Syahrial ditahan pada Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
Walkot Tanjungbalai Janjikan Rp 1,5 M
Kasus ini bermula saat M Syahrial meminta bantuan kepada Stepanus pada Oktober tahun lalu. M Syahrial ingin penyidikan kasus korupsi di lingkungan Pemkot Tanjungbalai yang tengah dilakukan KPK dihentikan.
"SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di pemkot tanjung balai untuk tidak ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 miliar," kata Firli.
Atas persetujuan itu, M Syahrial kemudian memberikan uang itu kepada Stepanus. Transfer dilakukan secara bertahap.
"MS menyetujui permintaan tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap kurang lebih 59 kali transfer kepada rekening milik saudara RA teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP sehingga total uang yang telah diterima oleh SRP kurang lebih Rp 1,3 miliar," kata dia.
"Pembukaan rekening bank oleh RSP dengan menggunakan nama RA dimaksud telah disiapkan sejak Juni 2020 atas inisiatif MH," sambungnya.
Stepanus kembali meyakinkan M Syahrial terkait pemberhentian penyelidikan saat uang itu telah diterimanya.
"Setelah uang diterima SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi di Pemkot Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK," kata dia.
Penyidik KPK Diduga Terima Uang dari Pihak Lain
Firli mengatakan uang yang telah diterima Stepanus juga diberikan kepada Maskur Husain (MH) yang berprofesi sebagai pengacara. Selain itu, Stepanus diduga juga menerima uang dari pihak lain.
"Dari uang yang telah diterima oleh SRP dan dari MS lalu diberikan kepada MH sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta. MH juga diduga menerima dan pihak lain sekitar Rp 200 juta," tutur Firli.
Sepanjang Oktober 2020 hingga April ini, Stepanus diduga juga menerima uang dari pihak lain. KPK tengah mendalami pihak lain itu.
"Sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai dengan April 2021 juga diduga telah melakukan penerimaan uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA kurang lebih Rp 438 juta. Ini akan kami dalami," tambahnya.
KPK Periksa 8 Orang dalam Kasus Ini
Firli mengatakan pihaknya telah memeriksa 8 orang dalam kasus ini, termasuk pada tersangka. KPK juga menemukan barang bukti berupa buku tabungan hingga kartu ATM.
"Kami juga menemukan berbagai bukti lain, berupa dokumen, rekening, buku tabungan, ATM, dan bukti lainnya," kata Firli.
1. MS (M.Syahrial) Walikota Tanjung Balai periode 2016-2021
2. GN (Gunawan) Supir MS
3. MH (Maskur Husain) Pengacara
4. RA (Riefka Amalia), Swasta
5. SRP (Stepanus Robin Pattuju) Penyidik KPK
6. AR (Ardianoor) Swasta / orang kepercayaan MH
7. NC (Nico) Swasta / Adik SRP.
8. RC (Rizki Cinde Awalia) Swasta, saudara dari RA. (dtc)