Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Satu lagi kepala daerah di Sumatera Utara, yakni Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI sebagai tersangka. Adapun status tersangka Wali Kota Tanjungbalai 2 periode itu adalah terkait kasus dugaan suap mengamankan perkara yang melibatkan beberapa orang lainnya dan bahkan menyeret nama Wakil Ketua DPR drai Fraksi Partai Golkar, Azis Syamsudin.
M Syahrial diduga memiliki permasalahan terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemko Tanjungbalai tahun 2020-2021 yang sedang dilakukan KPK. Upaya penyuapan dilakukan Ketua DPD II Partai Golkar Tanjungbalai itu agar kasusnya tidak naik ke tahap penyidikan.
"MS telah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjawab konfirmasi medanbisnisdaily.com, Jumat (23/04/2021).
BACA JUGA: Duduk Perkara Walkot Tanjungbalai Suap Penyidik KPK Stepanus Robin
Bersama MS, ditetapkan juga 2 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Stepanus Robin Pattuju (SRP), penyidik KPK dari unsur kepolisian dan Maskur Husain (MH), pengacara.
Adapun penetapan tersangka itu, ujar Ali Fikri, dilakukan setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, yang kemudian ditingkatkan KPK status perkara itu ke tahap penyidikan.
"Dan sehingga MS, SRP, dan MH ditetapkan tersangka," kata Ali Fikri.