Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial yang juga kader Partai Golkar resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekretaris DPD I Partai Golkar Sumut, Ilhamsyah, mengatakan pihaknya akan mengedepankan azas praduga tak bersalah dalam kasus yang menimpa Ketua DPD II Partai Golkar Tanjungbalai tersebut.
Menurut dia, Syahrial adalah orang yang patuh akan hukum. "Kami berkeyakinan bahwa wali kota (Syahrial) patuh hukum," ujar Ilhamsyah, ketika dikonfirmasi, Jumat (23/4/2021).
Sejauh ini, kata Ilhamsyah, belum ada arahan dari pimpinan pasca pengumuman status tersangka oleh KPK. "Kami akan menunggu instruksi pimpinan, ini belum ada arahan pimpinan, walaupun ini bahagian dari roda organisasi dan mekanisme yang kami jalankan," ungkapnya.
BACA JUGA: Wali Kota Tanjungbalai Tersangka Kasus Suap Amankan Kasus di KPK
Seperti diketahui, KPK pada Kamis 22 April 2021 telah mengumumkan status tersangka yakni SRP (Stepanus Robin Pattuju) penyidik KPK dari kepolisian, MH (Maskur Husain) pengacara dan MS (M Syahrial) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021.
Dalam perkara ini Stephanus Robin Pattuju dan Maskur Husain telah ditahan. Sedangkan Syahrial belum. (Andika Syahputra)