Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial (MS), sebagai tersangka kasus suap pada Kamis (22/04/2021). Wali kota 2 periode itu diduga melakukan suap untuk mengamankan kasus korupsi di Pemko Tanjungbalai yang diduga melibatkan dirinya tahun 2020-2021, dimana kasus tersebut saat ini sedang ditangani KPK.
"MS Telah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 April 2021," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, menjawab konfirmasi medanbisnisdaily.com, Jumat (23/04/2021).
Bersama MS, ditetapkan juga 2 orang lainnya sebagai tersangka, yakni Stepanus Robin Pattuju (SRP) dan Maskur Husain (MH).
Berikut kronologi kasus dugaan suap oleh Wali Kota Tanjungbalai:
1. Pada Oktober 2020, SRP melakukan pertemuan dengan MS di rumah dinas Aziz Syamsudin (AZ) Wakil Ketua DPR RI di Jakarta Selatan di
pemerintah Kota Tanjung Balai yang sedang dilakukan KPK agar tidak naik ke tahap Penyidikan dan meminta agar SRP dapat membantu supaya
nanti permasalahan penyelidikan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh KPK.
3. Menindaklanjuti pertemuan di rumah AZ, kemudian SRP mengenalkan MH kepada MS untuk bisa membantu permasalahannya.
4. SRP bersama MH sepakat untuk membuat komitmen dengan MS terkait penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai untuk tidak
ditindaklanjuti oleh KPK dengan menyiapkan uang sebesar Rp 1,5 Miliar.
BACA JUGA: Wali Kota Tanjungbalai Tersangka Suap Amankan Kasus di KPK
5. MS menyetujui permintaan SRP dan MH tersebut dengan mentransfer uang secara bertahap sebanyak 59 kali melalui rekening bank milik Riefka
Amalia (RA) teman dari saudara SRP dan juga MS memberikan uang secara tunai kepada SRP hingga total uang yang telah diterima SRP sebesar
Rp 1,3 Miliar. Pembukaan rekening bank oleh SRP dengan menggunakan nama RA dimaksud telah disiapkan sejak bulan Juli 2020 atas inisiatif
MH.
6. Setelah uang diterima, SRP kembali menegaskan kepada MS dengan jaminan kepastian bahwa penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota
Tanjungbalai tidak akan ditindaklanjuti oleh KPK.
7. Dari uang yang telah diterima oleh SRP dari MS, lalu diberikan kepada MH sebesar Rp 325 juta dan Rp 200 juta.
8. MH juga diduga menerima uang dari pihak lain sekitar Rp200 juta sedangkan SRP dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga
menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama RA sebesar Rp 438 juta.