Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wali Kota Medan, Bobby Afif Nasution mengangkangi surat edaran dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) No 2/2019 tentang kewenangan pelaksana harian dan pelaksana tugas dalam aspek kepegawaian. Pasalnya, menantu Presiden Jokowi itu membiarkan Benny Sinomba Siregar menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Medan lebih dari 6 bulan.
Berdasarkan surat edaran tersebut, jabatan Plt hanya boleh dijabat 3 bulan dan boleh diperpanjang 3 bulan atau maksimal 6 bulan oleh orang yang sama. Setelahnya harus dilakukan pergantian.
Benny merupakan adik kandung dari Ade Hanifah Siregar, ibu Bobby Nasution. Saat ini Benny adalah Kepala Bidang Hotel, Restoran dan Hiburan BP2RD Medan.
Penunjukan Benny sebagai Plt Sekretaris BP2RD Medan pertama kali berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas No 8212/1004 yang ditandatangani oleh Pjs Wali Kota Medan, Arief Sudarto Tri Nugroho tertanggal 5 Oktober 2020.
Harusnya Benny melepas jabatan Plt Sekretaris BP2RD Medan maksimal 5 April 2021. Nyatanya sampai saat ini jabatan tersebut masih dipegangnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Medan, Muslim Harahap ketika dikonfirmasi, mengetahui tidak begitu mengingat kapan Benny pertama kali ditunjuk sebagai Plt Sekretaris BP2RD.
Mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan itu berjanji akan melakukan pengecekan terlebih dahulu. "Kan banyak itu, mana aku ingat semua," ujarnya, Jumat (23/4/2021).
Surat edaran BKN No 2/2019 itu membuat jabatan Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Medan kosong. Pasalnya, setelah jabatan Kepala DPMPTSP dijabat oleh Plt selama 6 bulan, Wali Kota Medan saat itu Akhyar Nasution tidak langsung menunjuk penggantinya. Sehingga sempat terjadi kekosongan. Belakangan setelah masa jabatan Akhyar Nasution berakhir Suherman Kepala BP2RD Medan ditunjuk sebagai Plt Kepala DPMPTSP.