Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, mengaku belum mengetahui persis duduk perkara sehingga Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, ditetapkan KPK sebagai tersangka.
Bahkan Gubernur Edy Rahmayadi balik bertanya kepada wartawan apakah KPK sudah resmi menginformasikan kasus apa yang menimpa wali kota. Karena itupula, a mengaku belum bisa berkomentar karena khawatir yang disampaikannya salah.
"Sudah sebagai tersangka, tapi tersangkanya apa kan belum tau saya. Ada KPK ngasi tau?" ujar Gubernur Edy menjawab wartawan salat Jumat di Masjid Gubsu, di Rumah Dinas Gubernur Sumut, Jalan Jenderal Sudirman Medan, Jumat (23/04/2021).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial, sebagai tersangka pada Kamis (22/04/2021). Wali Kota 2 periode itu diduga melakukan suap untuk mengamankan kasus korupsi di Pemko Tanjungbalai yang diduga melibatkan dirinya tahun 2020-2021, dimana kasus itu sedang ditangani KPK.
Lebih lanjut Gubernur Edy Rahmayadi mengatakan semua pihak harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. "Semua orang bisa berbuat salah. Tapi kita sudah beri tahu setiap saat untuk janganlah merubah sesuatu kegiatan akhirnya menjadi menyalah gitu," ujarnya.
Menurutnya semua kegiatan baik untuk rakyat. Tetapi kalau kegiatan itu untuk kepentingan pribadi atau kelompok, jelas menyalah. Untuk itu kepada warga Tanjungbalai, Gubernur Edy Rahmayadi mengimbau agar tetap tenang dan mengikuti aturan main.
"Kalau dia nanti dinyatakan bersalah dan inkrah menjadi ada kekuatan hukum tetap, disitu wakil wali kota naik menjadi wali kota. Itulah mekanisne untuk kelola pemerintahan baik itu di tingkat kabupaten, tingkat provinsi maupun tingkat atas," jelas Edy.
Dan kasus yang menimpa Wali Kota Tanjungbalai, menimbulkan paradoks di tengah berbagai upaya supervisi dan pencegahan yang kerap dilakukan KPK, Pemprov Sumut dan Pemkab/Pemko di Sumut. Fenomena apa yang terjadi?.
"Itulah yang saya belum tahu. Iya kalau salah dia, tau-tau dia benar. Ini namanya tersangka, inikan praduga tak bersalah harus diikiti. Nanti kalau dia apa kesalahannya baru kita tahu, untuk itu kita evaluasi kenapa seperti itu gitu," pungkas Edy.