Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPK mengatakan penyidiknya, AKP Stepanus Robin Pattuju, bukan bagian satgas kasus dugaan korupsi yang menyangkut Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. KPK pun menegaskan Robin tak mungkin menghentikan penyelidikan serta penyidikan kasus.
"Kami tegaskan dugaan apa dijanjikan SRP terkait dapat untuk tidak melanjutkan ke tahap penyidikan tersebut sangatlah mustahil berhasil dilakukan. Terlebih yang bersangkutan juga bukan bagian dari tim yang menangani perkara dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai tersebut," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (24/4/2021).
Ali kemudian menjelaskan tahapan penanganan perkara di KPK. Dia menyebut penanganan perkara di KPK dilakukan secara kolektif kolegial, bukan individual.
"Perlu kami sampaikan penanganan perkara oleh KPK dilakukan bukan oleh kerja individu. Namun dilakukan melalui kerja tim secara ketat dan terukur mulai pembahasan di tingkat satgas, dibahas bersama di tingkat Direktorat Penyidikan, dan selanjutnya kembali dibahas bersama di tingkat Kedeputian Penindakan," jelasnya.
Dia menyebut pengambilan keputusan oleh KPK selalu melalui proses gelar perkara. Di dalamnya, seluruh tim hingga para pimpinan KPK juga dilibatkan.
"Setiap pengambilan keputusan dilakukan melalui forum gelar perkara yang dihadiri seluruh tim satgas unsur direktorat, baik Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan yang masing-masing tim terdiri atas 4-5 orang, dan juga seluruh pejabat struktural penindakan serta pimpinan secara kolektif kolegial," terang Ali.
"KPK memastikan akan serius menuntaskan perkara ini secara transparan dan tuntas serta mengajak masyarakat ikut mengawasi setiap prosesnya," sambungnya.
Sebelumnya, penyidik KPK dari Polri AKP Stepanus Robin Pattuju ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus penerimaan suap dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial. ICW menduga oknum penyidik yang memeras Wali Kota Tanjungbalai itu tidak bertindak sendiri.
"ICW meyakini penyidik Robin tidak bertindak sendiri dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi ini. Sebab, proses untuk merealisasikan janjinya (menghentikan perkara pada tingkat penyelidikan) merupakan kesepakatan kolektif bersama penyidik lain dan mendapatkan persetujuan dari atasannya di kedeputian penindakan," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4).
ICW mempertanyakan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. ICW juga mempertanyakan apakah rencana SP3 yang dijanjikan oleh penyidik KPK AKP Stepanus Robin diketahui atasannya atau tidak.
"Pertanyaan lanjutannya 'apakah ada penyidik lain yang terlibat?' Atau bahkan lebih jauh, 'apakah atasannya di Kedeputian Penindakan mengetahui rencana jahat ini?'" ucap Kurnia.
ICW meminta proses penegakan hukum terhadap penyidik Robin juga mesti mengarah pada pengusutan atas penerimaan uang sejumlah Rp 438 juta pada rentang waktu Oktober 2020 sampai April 2021. ICW meminta KPK mencari tahu apakah kejadian serupa pernah dilakukan atau tidak.
"Maksud pengusutan tersebut adalah guna mencari informasi, apakah praktik lancung ini baru pertama terjadi atau sebelumnya sudah sering dilakukan oleh tersangka? Jika iya, siapa lagi pihak-pihak yang pernah melakukan transaksi tersebut?" ujarnya.(dtc)