Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kejari Medan menerima pelimpahan berkas tahap II (tersangka dan barang bukti) dalam perkara dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 50 kg dari Bareskrim Mabes Polri.
Keenam tersangka yang dilimpahkan yakni Hendrikal, Ahmad Andika Fizza Siregar alias Ompit, Syahrudi, Dudiet Hary Utomo, dan Fadila Pasha. Sementara Khalif Raja saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan terkait kasus narkotika.
Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Bondan Subrata saat dikonfirmasi, Senin (26/4/2021) sore membenarkan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) Bidang Pidana Umum (Pidum) telah menerima pelimpahan tahap II dari Mabes Polri.
“Kita menerima pelimpahan tahap II dengan enam tersangka dalam perkara dugaan kepemilikan sabu seberat 50 kg dari Mabea Polri,” ujar Bondan membenarkan.
Bondan menjelaskan, bahwa perkara ini bermula adanya informasi tentang peredaran narkotika yang dikendalikan oleh Khalif Raja dari Lapas Tanjung Gusta Medan.
Kemudian, Khalif memerintahkan lima tersangka untuk mengambil dan mengantarkan narkotika. Namun, Tim Bareskrim Mabes Polri pun berhasil mengamankan kelima tersangka di kawasan Kelurahan Harjosari I Kecamatan Medan Amplas pada pertengahan Desember 2020 lalu.
"Keenam tersangka diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman pidana mati," jelasnya.
Setelah menjalani proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan, kelima tersangka dititipkan ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan. "Selanjutnya, penuntut umum segera menyiapkan berkas dakwaan agar dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan untuk segera disidangkan," tutup mantan Kasi Pidum Kejari Sleman ini.