Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Wali Kota Medan Bobby Nasution meminta dukungan dari KPK dan Kejaksaan untuk bisa mengutip retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) Mall Center Point yang ada di Jalan Jawa, Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur. Pasalnya, sejak dibangun sampai hari ini retribusi IMB tidak dapat dikutip akibat masih adanya persoalan hukum mengenai kepemilikan tanah.
“Nilai retribusi IMB Mall Center Point mencapai Rp175 miliar lebih. Belum lagi pajak bumi bangunan (PBB) yang belum dibayarkan sejak beberapa tahun lalu,” ujarnya saat rapat koordinasi bersama KPK dan Kejari di Balai Kota, Medan, Selasa (27/4/2021).
Sejauh ini, kata Bobby, belum ada titik temu antara pemilik bangunan dengan PT KAI. Tapi, Mall Centre Point itu sudah beroperasi. Sehingga memiliki potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang tinggi untuk Kota Medan.
“Saya tidak bisa kerja sendiri, tentunya perlu dukungan dari semua stakeholder dan Forkopimda untuk dapat membantu Pemko Medan. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Kejari Medan yang telah membantu,” kata dia.
Dia juga mendukung upaya KPK dan Kejaksaan dalam hal mencegah terjadinya kerugian, penyelamatan aset, sekaligus optimalisasi pendapatan daerah Kota Medan.
Hadir dalam kesempatan itu Wakil Ketua KPK RI, Lili Pintauli Siregar; Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah.