Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Polsek Medan Timur terus bergerak memutuskan mata rantai penyebaran virus corona (Covid - 19) di Kota Medan. Buktinya 4 orang warga melanggar protokol kesehatan (prokes) dihukum membacakan teks Pancasila di kawasan Jalan Purwo, Medan.
"Para warga yang tidak menggunakan masker di luar rumah dapat hukuman. Sehingga warga yang mendapatkan sanksi sosial itu tidak mengulangi kesalahannya tersebut, " ucap Kapolsek Medan Timur, Kompol Muhammad Arifin SH kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).
Kompol Arifin mengaku, operasi yustisi digelar berdasarkan Undang - undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Surat perintah Kapolrestabes Medan Nomor : Sprint/3369/IX/OPS.2/2020 tanggal 14 September 2020 perihal pelaksaanaan kegiatan Operasi Yustisi di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Karena itu, Polsek Medan Timur terus mengajak warga terapkan prokes dengan ketat untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid - 19 di Kota Medan. Sebab saat ini wabah Covid - 19 di Kota Medan belum berakhir. Bahkan, cenderung meningkat dan warga banyak yang terpapar Covid - 19.
"Saya harapkan warga terus memakai masker di luar rumah, cuci tangan pakai sabun, hindari tempat keramaian, jaga jarak dan selalu berdoa, " jelas mantan Kapolsek Medan Area ini.