Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pasca digerebeknya lokasi layanan rapid test di Bandara Kualanamu, Deliserdang oleh Polda Sumut, PT Kimia Farma akhirnya angkat bicara. Direktur Utama PT Kimia Farma Diagnostik, Adil Fadilah Bulqini mengatakan, saat ini PT Kimia Farma tengah melakukan investigasi bersama dengan Ditreskrimsus Polda Sumut terkait alat rapid antigen bekas yang digunakan untuk penumpang pesawat di bandara tersebut.
"PT Kimia Farma Tbk melalui cucu usahanya yaitu PT Kimia Farma Diagnostik, saat ini tengah melakukan investigasi bersama dengan pihak aparat penegak hukum," ungkapnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/4/2021).
Adil menyebutkan, pihaknya juga mendukung sepenuhnya terhadap proses penyelidikan oknum petugas layanan rapid test Kimia Farma Diagnostika Bandara Kualanamu yang diduga melakukan tindakan penggunaan kembali alat rapid test antigen tersebut.
"Kita mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan oleh pihak berwajib terhadap kasus tersebut. Tindakan yang dilakukan oleh oknum petugas layanan rapid test Kimia Farma Diagnostik tersebut sangat merugikan perusahaan," jelasnya.
Menurut dia, tindakan oknum petugas layanan rapid test tersebut sangat bertentangan dengan Standard Operating Procedure (SOP) perusahaan serta merupakan pelanggaran sangat berat.
"Apabila terbukti bersalah, maka para oknum petugas layanan rapid test tersebut akan kami berikan tindakan tegas dan sanksi yang berat sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.
BACA JUGA: Diduga Gunakan Alat Kesehatan Bekas, Layanan Rapid Test di Bandara Kualanamu Digerebek Polisi
Seperti diketahui, Ditreskrimsus Polda Sumut mengamankan sebanyak 6 orang petugas Rapid Antigen di Ruang Layanan Antigen Lantai Mezzanine Bandara Kualanamu Internationa. Dari lokasi, petugas menyita ratusan alat rapid antigen untuk pengambilan sampel yang diduga sudah bekas.
"Personel mengamankan 6 orang petugas yang melakukan pemeriksaan rapid test di sana kemarin sore. Mereka yang diamankan saat ini tengah dimintai keterangan,” Kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Hadi menjelaskan personel Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek Ruang Layanan Antigen tersebut pada Selasa (27/4/2021) sekitar pukul 15.05 WIB. Di sana personel langsung melakukan penggeledahan.
"Barang bukti seperti alat rapid antigen juga telah disita. Apakah ada penggunaan alat rapid antigen bekas, dugaannya mengarah ke sana. Tapi masih didalami oleh penyidik," jelasnya.
Hadi menambahkan saat ini penyidik masih mendalami kasus itu. Para pelaku diduga melanggar UU Kesehatan. "Dugaan tindak pidana melanggar UU Kesehatan. Nanti untuk lebih jelasnya akan dirilis Bapak Kapolda dan Direktur Reskrimsus. Penyidik juga tengah memintai keterangan pasien dan 6 orang petugas yang diamankan," tandasnya.