Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. 2 kepala daerah di Provinsi Sumatera Utara yang masih tergolong baru menjabat, sudah mendapat peringatan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Mereka adalah Bupati Serdang Bedagai (Sergai), Darma Wijaya, dan Wali Kota Binjai, Amir Hamzah. Kenapa diperingatkan?, adalah agar keduanya serta jajarannya membenahi tata kelola pemerintahan daerah di wilayahnya masing-masing.
Adapun peringatan membenahi tata kelola pemerintahan daerah itu, disampaikan Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar dalam Rakor Pencegahan Korupsi Terintegrasi, yang berlangsung secara bergantian dimulai di Kantor Bupati Sergai lalu di Kantor Wali Kota Binjai, Selasa (27/04/2021).
"Kita ingin membantu dan memantau pemerintah daerah untuk dapat mencegah tindak pidana korupsi. Tiada henti kami mengingatkan pemerintah daerah untuk melaksanakan upaya pemberantasan korupsi," ujar Lili dalam keterangan tertulis KPK, Rabu (28/04/2021).
"Kita berharap orang menjadi takut melakukan korupsi. Selain itu, kami meminta ada pembenahan sistem di internal pemerintah daerah," ujar Lili berharap.
Pembenahan tata kelola pemerintahan daerah, lanjut Lili, terdapat dalam 8 fokus area yang didorong KPK. Ke-8 fokus area itu terdiri atas perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Kemudian manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan pengelolaan keuangan desa. Kedelapan fokus area ini tercakup dalam aplikasi Monitoring Centre for Prevention (MCP).
Total skor MCP Kabupaten Sergai di tahun 2020 adalah 54%. Skor ini relatif menurun dibandingkan nilai MCP Sergai di tahun 2019, yang dapat mencapai skor 87%. Rincian skor MCP Sergai tahun 2020 masing-masing adalah perencanaan dan penganggaran APBD sebesar 73,1%, Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sebesar 49,7%.
Kemudian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sebesar 51,6%, peningkatan kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) 46,1%, manajemen ASN sebesar 57,7%, optimalisasi pajak daerah sebesar 51,1%, manajemen aset daerah sebesar 56,7%, dan tata kelola dana desa sebesar 33,1%.
Sesuai skor MCP tersebut, KPK mendorong Bupati Serdang Bedagai untuk memberi perhatian kepada beberapa fokus area yang skornya di bawah 60%, yaitu area PBJ, PTSP, APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah, dan tata kelola dana desa. Target MCP di tahun 2021 ini minimal adalah 85%.
Selain itu, total skor MCP Kota Binjai di tahun 2020 adalah 44%. Skor ini pun terlihat menurun ketimbang skor MCP Binjai di tahun 2019, yang mencapai skor 66%. Rincian skor MCP Binjai di tahun 2020 masing-masing adalah pada area perencanaan dan penganggaran APBD sebesar 50,5%.
Kemudian PBJ 28,3%, PTSP 37,8%, peningkatan kapabilitas APIP 66,6%, manajemen ASN 42,5%, optimalisasi pajak daerah 33,4%, dan manajemen aset daerah 48,7%.
Sesuai skor MCP itu, KPK mendesak Wali Kota Binjai untuk serius membenahi beberapa fokus area yang skornya di bawah 60%, yakni perencanaan dan penganggaran APBD, PBJ, PTSP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, dan manajemen aset daerah.
Selanjutnya, Anggota Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan pada Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah I KPK, Azril Zah, menambahkan bahwa berdasarkan data yang diperoleh KPK, pajak daerah Sergai pada tahun 2020 turun sebanyak 15% dari tahun 2019. Lalu, realisasi pelunasan piutang pajak Sergai di tahun 2020 mencapai Rp 61 miliar, dimana sisa saldo piutang pajaknya adalah Rp 52 miliar.
Terkait manajemen aset di Sergai, tercatat ada total 585 bidang tanah yang dikuasai Pemkab Sergai, dimana bidang tanah yang sudah bersertifikat mencapai 448 bidang. Di samping itu, bidang tanah yang sudah diukur dan sedang dalam proses permohonan sertifikasi di Kantor Pertanahan sebanyak 16 bidang. Sedangkan, tanah yang belum bersertifikat 121 bidang.
Di sisi lain, terkait regulasi manajemen ASN di Pemko Binjai, tercatat bahwa Pemko Binjai sudah menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Binjai Nomor 31 Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Pemko Binjai, Perwal Nomor 46 Tahun 2018 tentang LHKPN di Lingkungan Pemkot Binjai, dan Perwal Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemko Binjai. Juga, Perwal Nomor 23 tahun 2018 tentang Kode Etik ASN di Lingkungan Pemko Binjai.
Terkait manajemen aset, Pemko Binjai mencatat telah ada sebanyak 324 bidang tanah yang telah bersertifikat hingga 31 Desember 2021. Sementara itu, target usulan sertifikat tanah dari Pemko Binjai tahun 2021 sebanyak 50 bidang tanah atau persil.
Sementara itu, Bupati Sergai, Darma Wijaya, dan Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, secara umum menyatakan berkomitmen untuk terus melaksanakan rencana aksi MCP serta mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah.
Kedua kepala daerah yakin dan percaya bahwa dengan koordinasi dan kerja sama dengan semua pemangku-kepentingan, termasuk dengan adanya pemantauan KPK, pihaknya dapat meminimalisir potensi tindak pidana korupsi.