Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Beberapa masyarakat di Pangururan meminta Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Utara melalui UPTD Samosir tegas dalam pengawasan masyarakat yang melakukan panderesan getah Pinus, sebab beberapa dokumen yang dimiliki para pengusaha diduga banyak yang belum lengkap.
"Dinas Kehutanan harus tegas, cek kelokasi dengan jelas, lihatlah kawasan hutan itu dengan teliiti, lihat juga kelengkapan administrasi perijinannya, bahkan sampai pajak-pajak nya," kata H Sihotang salah warga di Pangururan kepada wartawan, Rabu(28/4/2021).
Ia juga menyesalkan sikap Polres Samosir yang belum lama ini melepaskan truk bermuatan getah pinus dan mengembalikan ke pemilik, padahal kuat dugaan dokumen nya belum lengkap.
"Ya, kalau memang getahnya dari kawasan APL, bukan hutan lindung, ya tidak apa apa, tapi, tunjukkan ke publik peta peta kawasan hutan itu, biar masyarakat tidak semakin curiga dengan Dinas Kehutanan," tambahnya didampingi rekannya bermarga Simbolon.
Sementara itu, kemarin saat dikonfirmasi ke Dinas Kehutanan Provinsi Sumatra Utara melalui UPTD Samosir menerangkan, bahwa UPTD Samosir mengakui tidak mengetahui truk pengangkut getah Pinus itu dipulangkan dan tidak memiliki berita acara dipulangkan nya truk itu oleh Polres Samosir.
"Kami tidak dilibatkan saat truk itu dipulangkan, namun kami dilibatkan saat melakukan survei ke lapangan apakah getah Pinus itu dari hutan lindung atau hutan rakyat, dan ternyata getah Pinus itu berasal dari tanah rakyat," kata kepala UPTD, Haritua Siregar didampingi polisi hutan, Helbon Silalahi.