Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pelantikan pasangan kepala daerah untuk 5 kabupaten/kota di Sumatera Utara, bakal digelar pada bulan Juli 2021. Ini akan menjadi pelantikan gelombang ketiga.
Ke-5 kabupaten/kota itu adalah Bupati dan Wakil Bupati Nias, Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu, Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Bupati dan Wakil Bupatin¹Mandailing Natal (Madina) dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar.
Hal tersebut disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Otonomi Daerah Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Sumut, Ahmad Rasyid Ritonga, di Medan, Kamis (29/04/2021).
Rencana pelantikan pada Juli mendatang adalah karena Pemungutan Suara Ulang (PSU) atas hasil Pilkada serentak 2020 sudah terlaksana di Labuhanbatu, Labusel, dan Madina.
Rencananya rapat pleno penetapan pasangan kepala daerah terpilih pasca PSU di 3 daerah tersebut, dijadwalkan baru pada 30 April-3 Mei 2021.
Khusus untuk pelantikan wakil wali kota Pematangsiantar (wali kota tidak dilantik karena sudah meninggal dunia), kata Rasyid, dipercepat. Seyogianya masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar berakhir pada Februari 2022, menjadi hanya sampai Juli 2021.
Rasyid mengatakan percepatan pelantikan Wakil Wali Kota Siantar itu sesuai keputusan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Kata Rasyid, Wali Kota Pematangsiantar 2017-2022, Hefriansyah Noor, telah dipanggil Kemendagri.
Ia menyebutkan sudah ada kesepakatan terkait percepatan pelantikan tersebut. Nantinya Hefriansyah mendapat kompensasi. "Kompensasinya gaji dan tunjangan sampai masa jabatannya berakhir dibayarkan penuh. Wali kotanya juga sudah pernah dipanggil soal ini. Dan sudah ada kesepakatan," jelasnya.
Di Indonesia selain Pematangsiantar, kata Rasyid, ada 2 kabupaten di 2 provinsi lain mengalami hal yang sama, yakni 1 di Sulawesi Tenggara dan 1 lagi di Papua.