Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Pasangan petahana Andi Suhaimi Dalimunthe - Faizal Amri Siregar mendaftarkan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (29/4/2021). Permohonan ini dilakukan, setelah pasangan nomor urut 03 ini, dinyatakan kalah pasca pemungutan suara ulang (PSU) di 9 TPS pada 24 April lalu.
Dilihat medanbisnisdaily.com dari laman resmi MK, permohonan ini didaftarkan pada Kamis (29/4/2021) pukul 12.02 WIB, dengan APPP (Akta Permohonan Pengajuan Permohon) bernomor : 145/PAN.MK/AP3/04/2021. Dengan Eddi Mulyono dipercaya sebagai kuasa hukum dari pasangan yang diusung Partai Golkar tersebut.
Adapun pihak termohon (tergugat) ialah KPU Labuhanbatu. KPU digugat setelah mengumumkan pasangan Erik Adtrada - Ellya Rosa meraih suara terbanyak dalam Pilkada Labuhanbatu.
Sebelumnya pada Selasa (27/4) lalu, KPU Labuhanbatu melakukan rapat pleno rekapitulasi suara Pilkada Labuhanbatu. Hasilnya pasangan Erik -Ellya dinyatakan meraih 88.493 suara, unggul 310 suara dari pasangan Andi - Faizal yang memperoleh 88.183 suara.
Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi, membenarkan tentang gugatan pasangan Andi - Faizal. Wahyudi mengatakan dirinya telah melihat salinan dokumen pendaftaran permohonan tersebut.
"Iya benar. Paslon nomor urut 3 telah mendaftarkan permohonan ke MK," katanya singkat, menjawab konfirmasi yang dilakukan.