Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Polisi menetapkan 5 tersangka kasus penggunaan alat tes antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara (Sumut). Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengutuk perbuatan para tersangka tersebut dan berharap polisi memeriksa hal serupa di tempat lain.
"Sungguh keji, kasus pemalsuan (bekas) rapid test antigen. Ini bukan hanya merugikan hak konsumen (penipuan), tetapi mengancam keamanan dan keselamatan konsumen," kata Ketua YLKI Tulus Abadi kepada wartawan, Jumat (30/4/2021).
Peran para tersangka bervariasi. Mulai dari Business Manager hingga kurir. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, kegiatan penggunaan cotton bud swab antigen bekas tersebut mulai dilakukan karyawan Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Medan, sejak 17 Desember 2020. Saat itu diperuntukkan bagi swab di bandara.
"Oleh karena itu, usut tuntas kasusnya. Bukan hanya tim teknis (lab) saja yang dicokok, tetapi juga unsur pimpinan dari institusi tersebut, seharusnya diperiksa," beber Tulus.
YLKI juga meminta polisi memeriksa pimpinan instansi terkait ikut bertanggung jawab. Bila perlu, polisi juga memeriksa alat antigen serupa di bandara lain di Indonesia.
"Ini menunjukkan pengawasannya lemah. Agar pihak kepolisian memeriksa di tempat lain. Mengingat, jika di level bandara saja bisa terjadi dan dilakukan oleh oknum BUMN farmasi ternama, maka bagaimana pula di tempat lain yang nirpengawasan? Apalagi konon WHO hanya merekomendasikan 3 (tiga) merek rapid test, tetapi yang beredar di pasaran mencapai 90-an merek!" ujar Tulus.
Sebagaimana diketahui, salah seorang tersangka SR mengaku bertugas membawa alat tes antigen bekas dari Bandara Kualanamu ke Laboratorium Kimia Farma di Jalan Kartini, Medan. Tak hanya itu, dia juga ikut mendaur ulang brush tersebut. Setelah bersih dan dikemas kembali, SR lantas membawa barang itu ke Bandara Kualanamu.
SR mengaku mendaur ulang brush (stick) itu bersama tersangka lainnya. Dia mengaku hal itu dilakukan atas perintah PM selaku pimpinannya.
"Kimia Farma memecat para oknum petugas setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Sumatera Utara dalam kasus penggunaan kembali Alat Rapid Test Antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara," ujar PT Kimia Farma dalam keterangan tertulisnya, Jumat (30/4/2021).(dtc)