Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Dairi. Warga pemilik kerambah jaring apung (KJA) di perairan Danau Toba di Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi mendapat kompensasi sebesar Rp 5 juta per KJA sebagai ganti rugi. Pemberian kompensasi diserahkan langsung Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dan Pangdam I/BB Mayjen Hasanuddin di sela-sela kunjungan kerja (Kunker) di Kabupaten Dairi, Kamis (29/4/2021) sore, didampingi Bupati Dairi Eddy Kelengkapan Ate Berutu, disaksikan unsur Forkopimda dan Forkopimca.
Saat ditanya terkait kompensasi tersebut, Bupati Eddy Berutu mengatakan, Pemkab Dairi telah menertibkan KJA milik masyarakat di Kecamatan Silahisabungan. Tadi di hadapan Kapolda Sumut dan Pangdam sudah dilakukan serah terima barang-barang berupa KJA milik masyarakat kepada pemerintah.
“Untuk tahap awal kita telah menertibkan sebanyak 58 KJA dan akan diproses oleh Forkopimca untuk disita oleh pemerintah. Kita juga telah memberikan kompensasi kepada masyarakat pemilik KJA sebagai ganti rugi,” kata Eddy Berutu.
Selain pemberian ganti rugi uang, menurut Bupati Dairi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Jakarta sekarang berkoordinasi ke pemerintah kabupaten untuk memikirkan bagaimana mengalihkan pekerjaan dan penghasilan masyarakat pemilik KJA berikutnya.
“Di Kecamatan Silahisabungan ada pertanian bawang, perikanan dan pariwisata. Ini salah satu objek yang akan kita pikirkan untuk bisa mengalihkan saudara-saudara kita pemilik KJA yang ditertibkan,” ucap Eddy Berutu.
Penertiban 58 KJA ini baru sebagian kecil, oleh karena itu Pemkab Dairi akan terus berdialog agar proses pembersihan dan pemurnian Tao Silalahi (Danau Toba) di Kecamatan Silahisabungan bisa tepat waktu. Harapan pemerintah dalam penertiban ini penuh kekeluargaan, tentu ada yang lebih dulu dan belakangan. Ini akan di musyawarakan.
“Secara bertahap penertiban KJA ini kita lakukan, mudah-mudahan akhir tahun ini bisa bersih. Sekarang ini KJA yang ditertibkan di kedalaman kurang 30 meter, yang mana pencemarannya sangat tinggi. Kalau di kedalaman lebih dari 30-100 meter itu masih ada waktu yang lebih lama,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan bupati, untuk pemberian kompensasi diambil seragam dari kebijakan yang dilakukan daerah-daerah lain, seperti yang dilakukan sebelumnya oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun.
“Jadi kompensasi yang kita berikan sebesar Rp 5 juta per KJA dan kita siapkan dari anggaran APBD. Kita juga masih melakukan dialog dengan pemerintah provinsi dan pusat, apakah bisa berbagi. Sebelum keputusan itu ada, kita telah mencadangkan di APBD,” terang Eddy Berutu.
Dituturkan Eddy Berutu, bahwa keberadaan KJA sekarang ini menghasilkan limbah yang cukup tinggi, sehingga dampaknya berpengaruh terhadap lingkungan hidup dan pariwisata. “Memang ada sebagian kecil masyarakat kita yang menggantungkan hidup dengan usaha KJA, tetapi memang dampaknya secara sistemik lebih besar. Jadi, supaya kita lebih paham dengan hal ini,” ujarnya.
Sekarang ini pemerintah sedang mencarikan alternatif, seperti perikanan darat yang dicoba di Desa Sigapiton Kabupaten Samosir menggunakan terpal. Kalau itu berhasil, akan diadopsi disini, namun itu tergantung kepada masyarakat.
“Kita tidak bisa memaksa masyarakat, kalau itu bagus kita akan yakinkan masyarakat dan kita akan dampingi. Tahap awal Kita akan bantu dukungan anggara melalui program KUR, agar dalam pengalihan masyarakat bisa tenang,” ungkapnya.
Ditambahkan Eddy Berutu, KJA yang berada di Kecamatan Silahisabungan berada di zona A31 atau daerah tangkapan air. Dimana air yang masuk ke danau berasal dari kawasan hutan sekitar perbukitan Silahisabungan, berdasarkan ketentuan harusnya murni dan tidak boleh ada KJA d ibawah 30 meter.