Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Subdit III Tipidkor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut telah melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Wildan Aswan Tanjung, Kamis (29/4/2021).
Pemeriksaan yang dilakukan itu, mengingat status Wildan Aswan Tanjung yang telah ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sektor perkebunan yang diterima Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan TA 2013, 2014 dan 2015.
"Ya, Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Wildan Aswan Tanjung mantan Bupati Labusel," ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (30/4/2021).
Hadi menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1.900.000.000 berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Sumut.
"Sehingga usai proses pemeriksaan terhadap tersangka selesai dilakukan penyidik melengkapi dan mengirimkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," jelasnya.
Kendati demikian, Hadi menyebutkan tersangka Wildan Aswan Tanjung tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif. Namun begitu, tegas dia, seluruh barang bukti telah dilakukan penyitaan.
"Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," pungkasnya.