Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Palembang. Polisi menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus dugaan daur ulang alat tes antigen di Bandara Kualanamu, Sumatera Utara. Lima orang tersangka itu ternyata merupakan warga Sumatera Selatan. Salah satu tersangka memiliki rumah mewah yang sedang dalam pembangunan.
Informasi yang dihimpun detikcom, eks Business Manager Laboratorium Kimia Farma Jl Kartini Medan, PM (45) yang diduga berperan sebagai penanggung jawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cotton buds swab antigen bekas, merupakan warga Lubuklinggau, Sumsel. Ia memiliki sebuah rumah mewah yang sedang dalam pembangunan beralamat di Griya Pasar Ikan, Simpang Priuk, Lubuklinggau.
"Benar PM merupakan warga kita. Dia baru membangun rumah mewah di depan rumah lamanya, saat ini masih dalam tahap pembangunan. Sudah dua hari ini tampak kosong dan terkunci rapat," ujar Muslim, Ketua RT setempat ketika dikonfirmasi wartawan, Sabtu (1/5/2021).
Menurutnya, sejak kasus daur ulang alat tes antigen di Bandara Kualanamu yang menjerat tersangka, kini pengerjaan pembangunan rumah mewah itu dihentikan.
"Pengerjaan rumah mewah milik PM itu disetop oleh pihak keluarganya usai kasus yang menjerat PM mencuat," terangnya.
Dia mengatakan, PM sudah menjadi warganya sejak tahun 2011 lalu. Dalam kesehariannya tersangka dikenal baik oleh warga.
"Sudah lama dia tinggal di sini sudah sejak 2011 lalu. Dia sehari-hari dikenal pribadi yang baik dan aktif mengikuti kegiatan masyarakat," jelas Muslim.
Selain PM, Keempat tersangka lainnya yakni, SR (19), DJ (20)/M (30) DAN R (21) merupakan warga Musi Rawas, Sumsel.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 98 ayat (3) juncto Pasal 196 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) juncto Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (dtc)