Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labusel. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Labuhanbatu Selatan (Labusel) menggelar rapat pleno penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labusel terpilih. KPU menetapkan pasangan Edimin dan Ahmad Padli Tanjung sebagai Bupati dan Wakil Bupati Labusel terpilih.
Rapat pleno terbuka penetapan ini digelar KPU di Convention Hall Hotel Grand Suma, Kotapinang, Sabtu (1/5/2021). Rapat pleno penetapan ini tetap digelar KPU Labusel sesuai dengan tahapan yang sudah diputuskan, meski pasangan nomor urut 02, Hasnah Harahap - Kholil Jufri mengajukan permohonan ke MK pasca pelaksanaan PSU di 16 TPS.
"Sudah. Tadi sudah kita laksanakan. Rapat pleno terbuka di Grand Suma Hotel. Salinan keputusannya juga sudah kita serahkan, baik ke para paslon maupun ke DPRD Labusel," kata ketua KPU Labusel, Efendi Pasaribu, saat dikonfirmasi, Sabtu (1/5/2021).
Sebelumnya pada Selasa (27/4) lalu, KPU Labusel telah mengeluarkan keputusan hasil rekapitulasi suara Pilkada 2020. Pasangan Edimin - Ahmad Padli Tanjung, dinyatakan meraih suara terbanyak dengan 65.793 suara, yang menjadikan mereka ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam rapat pleno penetapan tersebut.
Efendi mengatakan, rapat pleno tersebut merupakan tahapan yang sudah ditetapkan dalam proses pelaksanaan PSU. Karena itu, pihaknya tidak terpengaruh dengan adanya upaya hukum yang kembali ditempuh salah satu pasangan calon, pasca pelaksanaan PSU 24 April yang lalu.
"Kita berpedoman pada SK tahapan yang sudah ditetapkan. Masalah ada paslon yang kembali mendaftar ke MK, itu sah-sah saja, hak mereka. Namun itu tidak mempengaruhi kita dalam melaksanakan tahapan yang sudah ditetapkan," katanya.
Keputusan KPU Labusel ini mendapat dukungan dari Bawaslu Labusel. Ketua Bawaslu Labusel, Ahmad Hajiddin Harahap, mengatakan, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan KPU terkait penetapan pemenang Pilkada ini.
"Menurut hemat saya, PKPU nomor 19 itu hanya berlaku sebelum PSU dilaksanakan. Setelah PSU, belum ada saya temukan regulasi yang mengatur itu," katanya.
Lebih lanjut Hajiddin mengatakan, pihaknya tidak menganggap penetapan KPU ini sebagai suatu yang perlu diperdebatkan. Toh, menurut Hajiddin, keputusan KPU bisa kapan saja dibatalkan MK, jika MK menganggap telah terjadi kecurangan.
"Lebih baik kita tidak banyak berkomentar, agar tidak memperkeruh suasana. Toh, jika gugatan paslon diterima MK, kapan saja bisa dibatalkan keputusan KPU itu," ujar Hajiddin.