Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) masih terus melakukan pengembangan dalam mengungkap lebih lanjut kasus rapid test antigen bekas yang terjadi di Bandara Kualanamu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa 23 orang saksi, termasuk Dirut Kimia Farma Diagnostika Adil Fadillah Bulqini maupun dari pihak Angkasa Pura.
"Ada 23 orang saksi yang diperiksa terkait kasus ini. 5 di TKP, 15 dari Kimia Farma Diagnostika, 2 dari Angkasa Pura dan 1 saksi Dirut Kimia Farma Diagnostika," jelasnya.
Selain itu, Hadi juga mengaku, jika penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut juga tengah mendalami keberadaan rumah mewah salah satu pelaku yang ada di Sumatra Selatan, yang diduga merupakan hasil keuntungan dari pemakaian rapid test antigen bekas di Kualanamu.
Sebelumnya, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menyampaikan, pihaknya telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus daur ulang rapid test antigen bekas ini dari pihak Kimia Farma. Kelimanya masing-masing, PC yang menjabat sebagai Bisnis Manager beserta 4 pegawainya yakni DP, SP, MR dan RN.
Panca membeberkan, dari hasil pemeriksaan, diketahui para pelaku telah mulai melakukan aktifitasnya ini sejak Desember 2020. Dari waktu tersebut, keuntungan yang berhasil didapatkan mencapai Rp1,8 miliar.