Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Rantauprapat. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Labuhanbatu, Sumatra Utara, menjadwalkan akan melakukan penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Pilkada 2020. Meski salah satu pasangan masih mengajukan permohonan (gugatan) ke MK, penetapan tetap dilakukan KPU Labuhanbatu pasca pelaksanaan PSU di 9 TPS yang dilakukan Sabtu (24/4/2021).
Dilihat medanbisnisdaily.com dari surat undangan yang disebar, penetapan tersebut akan dilaksanakan Minggu (2/5/2021). Bertempat di Hotel Permata Land Rantauprapat. "Ya, benar. Sore ini kita laksanakan. Semua sudah sesuai tahapan Pilkada," kata Ketua KPU Labuhanbatu Wahyudi, ketika dikonfirmasi Minggu (2/5/2021).
Sebelumnya, Selasa (27/4) KPU Labuhanbatu telah mengeluarkan ketetapan hasil rekapitulasi suara keseluruhan pasca PSU. KPU menetapkan pasangan nomor urut 02, Erik Adtrada Ritonga - Ellya Rosa Siregar sebagai peraih suara terbanyak dengan 88.493 suara.
Atas ketetapan rekapitulasi suara KPU tersebut, pasangan nomor urut 03 Andi Suhaimi Dalimunthe - Faizal Amri Siregar dinyatakan kalah 310 suara, mengajukan permohonan pembatalan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut telah terdaftar di kepaniteraan MK, pada Kamis (29/4).
Atas dasar itulah, Yusril Ihza Mahendra, selaku kuasa hukum pasangan Andi - Faizal meminta KPU Labuhanbatu menunda pelaksanaan penetapan calon terpilih. Dalam surat bertanggal 30 April 2021 tersebut, acuan yang dipakai Yusril ialah Peraturan KPU nomor 19 tahun 2020, angka (4), (5), (6) menjadi acuan pihaknya untuk meminta penundaan tersebut.
"Maka dengan ini kami sampaikan agar menunda penetapan pemenang Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Labuhanbatu 2020, sampai adanya putusan Mahkamah Konstitusi RI sebagaimana ketentuan pasal 54, angka (4), (5), (6) Peraturan KPU nomor 19 tahun 2020," kata Yusril dalam surat tersebut.
Menurutnya, penundaan penetapan sangat beralasan, sesuai prinsip kehati-hatian dan kepastian hukum. Hal ini, kata Yusril agar tidak terjadi pertentangan antara keputusan KPU Kabupaten Labuhanbatu dengan putusan MK nantinya.