Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Samosir. Kuasa hukum, Rismawati Simarmata, Rinton M Simarmata mengakui pihaknya menghormati keputusan majelis hakim dan siap berkomunikasi dengan DPP PDI Perjuangan.
"Kemarin Majelis Hakim mempersilahkan melakukan komunikasi masing masing pihak, apakah ditempuh upaya damai atau tetap sidang dilanjut minggu depan. Keputusan itu kami hormati dalam satu minggu kedepan ini," katanya, Minggu (2/5/2021).
Rinton mengaku gugatan kliennya akan dikabulkan oleh Majelis. Pasalnya, klien jelas tidak pernah bersalah, apalagi dituduh membangkang.
"Kami sudah uji kebenarannya dan fakta fakta dilapangan hingga menempuh upaya menyurati DPP PDI Perjuangan, namun tidak ada tanggapan atau respon sehingga kami berkeyakinan langkah yang kami tempuh adalah yang tepat menurut hukum," tambahnya.
Sementara itu, pengacara PDI Perjuangan, BMS Situmorang mengatakan PDI Perjuangan melalui DPC, DPD Sumut dan DPP sangat siap menghadapi gugatan tersebut, baik dari aspek formal maupun aspek substansial.
Pada saat penyampaian jawaban, para tergugat akan menguraikan kecacatan gugatan serta membantah dalil-dalil gugatan penggugat, sehingga nantinya Majelis Hakim Pengadilan memutuskan untuk menolak atau setidaknya menyatakan tidak berwenang mengadili gugatan Penggugat.
"Kami siap menghadapi persidangan berikutnya pada Rabu, 5 Mei 2021 pkl. dengan agenda pembacaan gugatan," kata BMS.