Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com- Samosir. Desakan untuk menahan Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir (Sekda), Jabiat Sagala datang dari mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolon. Menurut politikus PDIP ini, mantan anak buahnya itu sudha berstatus tersangka kasus dugaan korupsi dana Covid-19.
"Kejaksaan Negeri Samosir harus serius dan jangan coba untuk bermain-main. Korupsi dana Covid 19 merupakan perbuatan yang melanggar hukum dan seyogyanya para tersangka harus ditahan," tegas Rapidin kepada medanbisnisdaily.com, Senin (3/5/2021).
Rapidin juga khawatir jika Kejaksaan Negeri Samosir tidak kunjung menahan Jabiat, maka publik akan semakin curiga atas kinerja pejabatnya dan hal ini juga mengganggu kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum.
Meski sudah menetapkan status tersangka kasus dugaan korupsi dana bansos Covid-19 sejak 16 Februari 2021, Kejaksaan Negeri Samosir belum juga menahan Jabiat Sagala dan Plt Kadis Perhubungan Samosir, Sardo Sirumapea. Jaksa masih terus melakukan pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi dan menunggu hasil laporan keuangan.
Kasi Intel Kejari Samosir, Tulus Tampubolon belum lama ini mengaku, pihaknya masih melakukan pemeriksaan beberapa saksi untuk kedua tersangka. Juga masih berkoordinasi dengan pihak inspektorat Provinsi Sumatra Utara untuk menunggu hasil perhitungan kerugian negara.
BACA JUGA: Rapidin Simbolon: Saya Sudah Buat Terbaik Tetap Saja Ada Penghianat!
Saat disinggung mengenai ada rencama para tersangka untuk melakukan praperadilan, Tulus mengaku, hukum di Indonesia memberikan hak kepada semua masyarakat baik yang sudah tersangka untuk menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Penetapan kepada dua tersangka ini terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi pada penyalahgunaan belanja tidak terduga penanggulangan bencana nonalam dalam penanganan Covid-19 status siaga darurat di Kabupaten Samosir. Pasal yang disangkakan terhadap Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea, yaitu pasal 2 subsider pasal 3 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi J.o Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana J.o Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.