Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik Subdit IV/Tipiter Diteskrimsus Polda Sumut, masih terus mengembangkan proses penyidikan kasus penggunaan rapid test antigen (RDT-ag)yang terjadi di Bandara Kualanamu.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, langkah selanjutnya, petugas akan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mengetahui jumlah alat uji cepat bekas yang telah digunakan para tersangka selama beroperasi sejak Desember 2020 hingga 26 April 2021.
"Kita akan berkoordinasi dengan pihak auditor untuk mengetahui sudah berapa banyak stik bekas yang digunakan para tersangka dalam menjalankan aksinya," ungkapnya, Selasa (4/5/2021).
MP Nainggolan menyebutkan, auditor itu nantinya juga akan menghitung total uang yang diperoleh para tersangka dari praktik kecurangan yang melanggar undang-undang kesehatan tersebut.
"Selain jumlah stick, auditor itu juga akan menghitung uang yang diperoleh para tersangka dari perbuatannya itu," tandasnya.
Sebelumnya, Polda Sumut juga menyatakan bisa menyita satu unit rumah mewah di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) milik seorang tersangka jika terbukti dibangun dari uang hasil penggunaan stik bekas tersebut.
Seperti diketahui, sejauh ini Lolda Sumut masih menetapkan 5 tersangka dalam kasus rapid test antigen bekas tersebut.