Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Sejarah pembentukan Kabupaten Teluk Aru di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara sebenarnya telah dimulai sejak tahun 1957 silam, oleh tokoh, pejuang dan masyarakat dari Kecamatan Gebang, Babalan/Pangkalan Brandan, Pangkalan Susu dan Kecamatan Besitang, dengan terbentuknya Panitia Penuntut Pembangunan Teluk Aru Pangkalan Brandan pada 17 Juni 1957.
Dan berlanjut pada tahun 1964 dengan terbentuknya Badan Penuntut Realisasi Tingkat II Langkat menjadi 2 Kabupaten pada 23 Mei 1964, dan telah disyahkan pada 1 Juni 1964. Karena, Teluk Aru sebagai kawasan strategi nasional.
Kemudian, pada tahun 1984, Kecamatan Babalan dimekarkan menjadi 3 Kecamatan, yakni Kecamatan Babalan, Sei Lepan dan Kecamatan Brandan Barat. Karena, kala itu Pangkalan Brandan menuju Kota Administrativ, namun gagal berdiri. Dan kini, aspirasi untuk menjadikan Kabupaten Teluk Aru, telah dideklarasikan Komite Percepatan Pembentukan Kabupaten Teluk Aru (KPP KTA) pada 13 Agustus 2006.
Hal ini terungkap saat Ketua KPP KTA, Anhan Nur didampingi unsur pengurus dan anggota KPP KTA bertemu dengan Komisi A DPRD Langkat dan 16 orang anggota DPRD Langkat asal daerah pemilihan di Teluk Aru, Selasa (4/5/2021).
"Nah, Teluk Aru yang semula hanya 4 Kecamatan, kini telah bertambah menjadi 7 Kecamatan. Aspirasi warga dari Teluk Aru, yakni Kecamatan Gebang, Babalan, Sei Lepan, Brandan Barat, Pangkalan Susu, Pematang Jaya dan Kecamatan Besitang, berharap anggota DPRD Langkat mendukung sepenuhnya, Kabupaten Teluk Aru secepatnya terwujud menjadi daerah otonomi baru (DOB), kata Adhan Nur didampingi anggota KPP KTA Misno, Arifin, Taufik Siregar dan lainnya.
Dijelaskan KPP KTA, hal menyakut Teluk Aru merajut ke Pengusulan Daerah Otonomi (PDO), didukung keputusan DPRD Langkat No 1 tahun 2008 tentang pembentukan dan persetujuan pemberian bantuan Kabupaten Teluk Aru tanggal 14 Juli 2008.
SK Bupati Langkat No 135-30/SK/2008 tanggal 20 Agustus 2008 tentang pembentukan Kabupaten Teluk Aru.
Keputusan DPRD Sumut No 2/k/2010 tanggal 15 Februari 2010, Keputusan Gubernur Sumut No 188.44/199/KPTS/2010 tanggal 25 Maret 2010, semuanya tentang dukungan terbentuknya Kabupaten Teluk Aru. Bahkan, kajian kelayakan terhadap persyaratan telah mencukupi skor 418 dari skor maksimal 500 berdasarkan PP Nomor 78 tahun 2007.
Teluk Aru sudah masuk dalam daftar 65 besar DOB di Ditjend Otda. Tetapi di dalam program legislasi (Prolegnas) DPR RI saat ini, nama Teluk Aru hilang, tidak muncul.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A DPRD Langkat Dedek Pradesa didampingi unsur organisasi Komisi A DPR dan 16 anggota DPRD Langkat asal Teluk Aru, mengatakan, pihaknya mendukung sepenuhnya Teluk Aru jadi DOB.
"Kan kita 16 orang anggota DPRD Langkat asal Teluk Aru bersama Komisi A dan KPP KTA berangkat ke Jakarta untuk menanyakan, mengapa nama Teluk Aru yang sudah masuk daftar 65 besar hilang dalam Prolegnas atau tidak masuk dalam usulan daerah otonomi, tapi semua perlu biaya anggaran," kata Dedek Pradesa.
Menyahuti perkataan DPRD Langkat, Taufik Siregar, pengurus KPP KTA menyampaikan, tentang biaya, sudah tertuang dalam PP Nomor 78 tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan Daerah.
"Dalam PP itu, ada BAB dan Pasal yang tertulis, Kabupaten induk membiayai penelitian, dan proses pembentukan hingga menuju PDO selama dua tahun, dan 3 tahun setelah DOB," kata Taufik.
Dedek Pradesa menjawab, kalau sudah ada tertera dalam PP 78 tahun 2007 itu, nanti perlu dibuat Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA).
"Tapi nanti usai lebaran Idulfitri, kita ketemu lagi untuk selanjutnya dibuat RKA, dari KPP KTA coba dibuat, berapa anggaran, dan pertemuan ini kita lanjut usai hari raya," kata Dedek Pradesa.