Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Pengadilan Norwegia menjatuhkan hukuman penjara pada seorang wanita yang tinggal sebagai ibu rumah tangga di Suriah. Dia divonis bersalah karena menjadi anggota kelompok ISIS, meskipun dirinya tidak ikut bertempur.
Seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (5/5/2021), pengadilan Oslo memvonis wanita Norwegia-Pakistan itu dengan hukuman 3,5 tahun penjara karena "berpartisipasi dalam organisasi teroris" dengan mengurus rumah tangganya dan memungkinkan ketiga suaminya yang merupakan anggota ISIS untuk bertempur.
"Dengan melakukan perjalanan ke daerah yang dikuasai ISIS di Suriah ... dengan pindah dan tinggal bersama suami-suaminya, mengurus anak-anak dan berbagai tugas di rumah, terdakwa memungkinkan ketiga suaminya untuk berpartisipasi aktif dalam pertempuran ISIS," kata hakim Ingmar Nilsen saat membacakan putusan.
Hakim menyatakan bahwa, menjadi ibu rumah tangga bagi tiga suami berturut-turut tidak membuatnya menjadi pengamat pasif.
"Sebaliknya, dia adalah pendukung yang memungkinkan jihad, mengurus ketiga suaminya di rumah dan membesarkan generasi baru rekrutan ISIS," katanya.
Wanita muda, yang mengaku memiliki "ide radikal" pada saat itu, berangkat ke Suriah pada awal 2013 untuk bergabung dengan petempur Islamis, Bastian Vasquez, yang melawan rezim Suriah.
Meskipun dia sendiri tidak angkat senjata, wanita itu dituduh membiarkan suami-suaminya pergi berperang sambil mengurus kedua anaknya dan pekerjaan rumah tangga.
Persidangan tersebut adalah penuntutan pertama di Norwegia atas seseorang yang kembali setelah bergabung dengan ISIS.
"Ini kasus khusus," jaksa Geir Evanger mengakui selama persidangan.
"Ini pertama kalinya, terus terang, seseorang didakwa sebagai istri dan ibu," imbuhnya.
jaksa penuntut telah menyerukan hukuman penjara empat tahun, sementara pembela meminta pembebasannya dan segera mengajukan banding atas putusan pada Selasa (4/5) tersebut.
Pengacara wanita tersebut, Nils Christian Nordhus, berpendapat bahwa kliennya dengan cepat ingin meninggalkan Suriah setelah mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
Dia juga pernah menjadi korban perdagangan manusia karena dia ditahan di luar keinginannya, tambahnya.
Tetapi hakim menekankan bahwa terdakwa telah berpartisipasi dalam organisasi "secara sadar" dan atas kemauannya sendiri.
Wanita itu dipulangkan ke Norwegia pada awal 2020 atas dasar kemanusiaan bersama kedua anaknya, termasuk seorang bocah laki-laki yang digambarkan sakit parah.
Setidaknya empat wanita Norwegia lainnya dan anak-anak mereka ditahan di kamp-kamp yang dikendalikan kelompok Kurdi di Suriah.(dtc)