Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bina Barumun. Hal itu berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-63/D.03/2021 tanggal 3 Mei 2021 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bina Barumun, Otoritas Jasa Keuangan mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bina Barumun yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 29, Pasar Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, terhitung sejak 3 Mei 2021.
"Sehubungan dengan pencabutan izin usaha BPR Bina Barumun, maka kantornya ditutup untuk umum dan menghentikan segala kegiatan usahanya," kata Kepala OJK Regional 5 Sumbagut, Yusup Ansori, Rabu (5/5/2021).
Terkait penyelesaian hak dan kewajiban PT BPR Bina Barumun, akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk oleh Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Yusup mengatakan, Pengurus/Pemilik PT BPR Bina Barumun dilarang melakukan segala tindakan hukum yang berkaitan dengan aset dan kewajiban BPR kecuali dengan persetujuan tertulis dari LPS.