Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pelaksanaan seleksi terbuka untuk jabatan eselon III dan lurah (eselon IV) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Medan menyisakan banyak persoalan. Bukan hanya dari penambahan jumlah jabatan secara ‘mendadak’ oleh panitia seleksi, tapi ada juga jabatan yang awalnya tidak ada diumumkan untuk diseleksi pada pengumuman awal, justru jabatan tersebut ada pada pengumuman hasil seleksi.
Setelah dicocokkan antara daftar jabatan yang diseleksi dengan jabatan yang diumumkan, ditemukan bahwa ada jabatan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan. Padahal jabatan tersebut tidak ada saat pengumuman tahap awal. Berdasarkan pengumuman akhir, jabatan tersebut akan diisi Ananda Sulung Parlaungan SSTP.
Selain itu, saat pengumuman awal ada jabatan Kepala Bidang Pengelolaan Persampahan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) yang ikut diseleksi. Justru, saat pengumuman hasil seleksi jabatan tersebut tidak lagi muncul.
Sebelumnya, juga ditemukan jabatan Lurah Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan di pengumuman hasil seleksi. Padahal, sebelumnya jabatan itu tidak ada di pengumuman lelang jabatan yang akan diisi.
Kepala Badan Kepagawaian Daerah (BKD) Medan, Muslim Harahap, mengakui ada perubahan jabatan yang diseleksi. Namun, dia mengatakan perubahan itu terjadi sebelum 29 Maret 2021 atau saat penerimaan berkas pendaftaran. “Perubahannya ditanggal 26 Maret atau saat pengumuman, jadi belum ada berkas pelamar yang masuk,” katanya.
BACA JUGA: BKD Medan: Jabatan Lurah Nelayan Indah Muncul Setelah Pengumuman Lelang Jabatan
Muslim mengatakan, seleksi terbuka untuk jabatan eselon III dan lurah baru kali ini dilakukan. Sehingga dia melihat wajar ada kekurangan di sana-sini. Namun, hal itu harusnya tidak perlu dibesar-besarkan.
“Kita harus lihat dari sisi positifnya, bukan hanya negatif. Konsepnya ini bagus, seleksi terbuka agar lebih transparan, sesuai keinginan dan visi misi Pak Wali,” ungkapnya.
Tim penilai, kata dia, ada juga tidak meluluskan peserta meski nilainya tertinggi di jabatan tersebut. Selain itu tim penilai juga tidak berpatok terhadap jabatan yang dilamar. Ada pertimbangan hasil kompetensi.
“Contoh jabatan A, pemenangnya atau nilai tertinggi 67. Sementara di jabatan B ada peserta yang peringkat nomor dua, tapi nilainya lebih tinggi dari 67. Itu kita alihkan ke posisi A. Jadi tidak hanya berpatok kepada satu jabatan, itulah kewenangan tim penilai,” bebernya.