Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Humbahas. Puluhan angkutan umum dan pribadi yang melintas di Jalan Siborongborong-Doloksanggul KM 0,9, tepatnya di Desa Nagasaribu, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) diputar-balik oleh petugas, Kamis (6/5/2021). Tindakan tegas itu dilakukan karena para pelaku perjalanan tersebut tidak melengkapi sejumlah syarat sebagai tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satuan Tugas Covid-19 Nasional No 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 H dan Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease (covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan.
Dalam surat edaran tersebut, antara lain disebutkan bahwa bagi aparatur sipil negara harus menunjukkan surat izin dari pejabat setingkat eselon II satu kali perjalanan pulang pergi (PP), dilengkapi dengan identitas diri calon pelaku perjalanan dan surat keterangan bebas perjalanan (PP).
"Kita jalankan aturan itu ,dilengkapi dengan syarat yang sudah ditentukan dan tidak terkecuali siapapun," kata Kepala Tim Operasi Ketupat 2021 Kecamatan Lintongnihuta, Brigpol Justinus Lumbanbatu.
Sedangkan untuk pegawai swasta,surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan, berlaku individual, satu kali perjalanan, identitas diri calon pelaku perjalanan dan surat keterangan bebas Covid-19.
"Kita imbau agar melengkapi surat dimaksud, karena sebelum melakukan operasi penyekatan ini sudah terlebih dahulu sudah disosialisasikan," ucapnya.
Bagi pekerja sektor informal harus menunjukkan surat izin tertulis dari kepala desa (lurah), berlaku individual satu kali perjalanan, surat keterangan bebas Covid-19. Kemudian,untuk masyarakat umum, surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah disertai dengan identitas calon pelaku perjalanan dan surat keterangan bebas Covid-19.
"Untuk pelaku perjalanan masyarakat umum dihimbau supaya membawa surat keterangan dari kepala desa, tujuan apa, apakah untuk bisnis atau perdagangan. Puluhan pelaku perjalanan tidak melengkapi hal itu, kita suruh putar balik, "ujarnya.
Pengamatan medanbisnisdaily com di lapangan, para pelaku perjalanan yang tidak melengkapi syurat perjalanan putar balik dari Humbahas ke Taput dan dari Kabupaten Taput ke arah Humbahas.