Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut), Anwar Sani Tarigan, menolak putusan Kejaksaan Dairi yang mendakwanya dalam kasus pidana korupsi yang merugikan keuangan negara untuk pekerjaan cetak sawah di Desa Simungun, Dairi. Menurutnya, keputusan itu tidak tepat. Dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/5/2021), Anwar mengklarifikasi sejumlah hal sebagai berikut.
Disebutkan bahwa ada anggaran Rp 750 juta dari Kementerian Pertanian Tahun 2011 untuk percetakan sawah seluas 100 hektare dan pengadaan bibit yang diterima Kelompok Tani Maradu. Namun kata Anwar, sesungguhnya anggaran tersebut di atas yang disetujui hanya untuk pekerjaan pematangan lahan, pengadaan bibit, pupuk dan pengadaan hand traktor.
Selain itu, sambung politisi PDIP ini, bahwa semula perencanaan dari pekerjaan tersebut yang diajukan adalah harus ada terlebih dahulu pembangunan bendungan saluran bangunan pelengkapnya. Bila bendungan tersebut tidak ada maka percetakan sawah di desa yang dimaksud akan sia-sia karena tidak ada air yang mengaliri sampai areal persawahan sesuai perencanaan semula.
"Berdasarkan hal tersebut maka putusan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara untuk pekerjaan cetak sawah di Desa Simungun, Dairi yang dijatuhkan kepada saya sesungguhnya tidak tepat. Sebab pekerjaan yang disetujui oleh Kementerian Pertanian adalah hanya untuk pekerjaan pematangan lahan, pengadaan bibit, pupuk dan pengadaan hand traktor bukan untuk pekerjaan cetak sawah seluas 100 hektar," kata Anwar.
Dikatakan Anwar, ia akan melakukan upaya hukum lebih lanjut untuk tetap mendapatkan keadilan yang sesungguhnya.
Sebagaimana diberitakan Kejaksaan Negeri Dairi, akan melakukan penahanan terhadap tiga terdakwa kasus korupsi cetak sawah di Dusun Lae Mbale, Desa Simungun, Kecamatan Siempat Nempu Hilir, Kabupaten Dairi tahun anggaran 2011 dengan pagu anggaran sebesar Rp750 juta. Ketiga terdakwa masing-masing Anwar Sani Tarigan merupakan anggota DPRD Sumatera Utara, Edison Munthe seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) dan Josua Siahaan pihak swasta.
Kejari Dairi, Syahrul Juaksha Subuki melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Anthonius Ginting, membenarkan berita yang akan menahan ketiga terdakwa. Anthonius menerangkan, penahan terhadap ketiga terwakwa untuk melaksanakan perintah/penetapan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan saat sidang eksepsi, Senin (3/5/2021)
“Dalam persidangan kedua terhadap ketiga terdakwa, hakim perintahkan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Dairi, untuk menahan ketiga terdakwa,” ucap Anthonius.