Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Langkat. Kapolda Sumut, Irjend Pol Drs RZ Panca Putra S dan Pangdam I/BB Mayjend TNI Hasanuddin, Kamis (6/5/2021), meninjau dan mengecek langsung Pos Pam Penyekatan III di Jalinsum Aceh-Medan, tepatnya di perbatasan Kabupaten Langkat dengan Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh di Km 115 Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Langkat.
"Pos penyekatan ini untuk melaksanakan larangan mudik, terhitung mulai tanggal 6 sampai 17 Mei 2021. Bagi kendaraan yang menerobos lewat membawa pemudik langsung diarahkan balik arah, atau asal mereka berangkat. Dan dilakukan tes swab," kata Kapolda.
Kunjungan ke pos penyekatan perbatasan Langkat-Aceh Tamiang, Kapolda Sumut dan Pangdam I/BB didampingi Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga.
Sedangkan di Pos penyekatan di Jalinsum Water Park Ria di Desa Air Hitam, Kecamatan Gebang, Langkat, satu bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) PMTOH dari Aceh tujuan Medan diperintakan putar balik. Setelah penumpangnya diperiksa dan dimintai keterangan akan mudik, bus PMTOH tersebut beserta seluruh penumpangnya terpaksa balik arah, atau balik ke asalnya, Aceh, dilarang melanjutkan perjalanan menuju Medan, setelah mendapat penjelasan dari petugas Pos penyekatan.