Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menyentil anggaran pemerintah daerah (Pemda) yang mayoritas untuk belanja pegawai. Mantan Kapolri itu menyebut belanja modal untuk masyarakat hanya berkisar 12%, sedangkan belanja operasional 88%. Kondisi ini dianggap Mendagri menjadi penyebab banyak persoalan di daerah, seperti jalan rusak dan sampah, karena minimnya belanja modal.
Ternyata, di Kota Medan, jumlah belanja modalnya lebih kecil dari yang disebutkan Mendagri sebesar 12%. Belanja modal di APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2021 hanya 11,72 %. Bisa bangun apa dengan dana cuma sebesar itu?
Untuk diketahui jumlah APBD Kota Medan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 5.346.465.514.207 dengan rincian belanja operasi Rp 4.648.609.444.285 (86,95%), belanja modal Rp626.618.192.739 (11,72 %), belanja tidak terduga Rp 71.237.877.183 (1,33 %). Belanja operasi terdiri dari beberapa item, antara lain belanja pegawai Rp 2.189.288.092.809, belanja barang dan jasa Rp 2.109.857.731.161, belanja hibah Rp 280.665.220.315 dan belanja bantuan sosial Rp 68.798.400.000
Sedangkan belanja modal terdiri dari beberapa item, seperti belanja modal tanah Rp 48.764.036.482, belanja modal peralatan dan mesin Rp 201.044.599.073, belanja modal gedung dan bangunan Rp 150.630.637.124, belanja modal jalan, jaringan dan irigasi Rp 221.987.014.060, belanja modal aset tetap lainnya Rp 4.181.906.000. Untuk belanja tidak terduga sebesar Rp71.237.877.184 tidak terbagi dalam beberapa item.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Medan, Irwan Ritonga, mengakui bahwa belanja modal di APBD Kota Medan 11,72 % atau sekitar Rp 600 miliar. Jumlah tersebut lebih kecil ketimbang yang disebut Mendagri saat acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional Tahun 2021, Selasa 4 Mei 2021.
Namun, kata dia, ada item pada belanja barang dan jasa yang sebenarnya masuk belanja modal. Irwan mencontohkan, dalam perbaikan drainase yang dicatatkan kedalam belanja modal itu hanya material, seperti semen, baru, pasir dan sebagainya. Sedangkan untuk upah tukang, keuntungan pihak ketiga dan kebutuhan lainnya yang habis pakai masuk di belanja barang dan jasa.
"Sebenarnya kalau mau dilihat itu belanja modalnya berapa besar, saat pencatatan aset. Atau setelah tahun anggaran berakhir. Disitu kelihatan, apa yang dibilang Pak Mendagri kemarin kemungkinan besar itu dilihat dari sistem pencatatan penganggarannya," jelas Irwan, Jumat (7/5/2021).
Mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan itu juga mengambil contoh RKA (Rencana Kerja Anggaran) Dinas Pekerjaan Umum tahun anggaran 2021.
"Ada program pengembangan sistem drainase yang terhubung ke sungai alokasi anggaran Rp 124 miliar. Dari kegiatan ini belanja modal Rp 109 miliar. Berarti sudah 70 %," terangnya.