Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Realisasi penerimaan pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I pada kurun waktu Januari-April 2021 atau kwartal pertama tercatat Rp 5,41 triliun. Secara relatif kinerja penghimpunan pajak selam empat bulan pertama tahun ini berkisar 27,75 persen dari target sepanjang tahun 2021 yang dipatok sebesar Rp 19,48 triliun.
Hal ini dibeberkan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Sumut melalui Kepala Bidang Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (Kabid P2Humas), Bismar Fahlerie melalui siaran persnya, Kamis (6/5/2021).
Sayanya, dalam siaran pers itu tidak tergambar apakah kinerja penerimaan itu membaik atau sebaliknya dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2020. Sebab, tidak diungkap kinerja penerimaan pada periode yang sama tahun silam.
Sementara itu dalam siaran pers itu terungkap bahwa secara relatif realisasi penerimaan pajak di Kanwil Sumut I masih di bawah banchmark penerimaan secara nasional pada periode yang sama yang mencapai 30,73 persen dari target sepanjang tahun 2021 atau secara absolut sebesar Rp 377,83 triliun.
Kepatuhan Lapor SPT
Bismar memaparkan, total SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi yang dilaporkan sebanyak 287.693 SPT dan 23.395 SPT PPh Badan.
Kata Bismar, kinerja pelaporan SPT PPh OP pada tahun 2021 tercatat bertumbuh sekitar 16,13 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020. Tercatat, SPT tahunan PPh OP yang dikembalikan pada triwulan pertama 2020 sebanyak 247.729 SPT. Sedangkan jumlah SPT PPh Badan yang dikembalikan pada periode yang sama sebanyak 18.047 SPT, atau bertumbuh sekitar 29,63 persen.
Bismar mengimbau bagi WP yang belum melaporkan SPT supaya melaporkannya untuk mengeliminir jumlah sanksi denda yang dikenakan gara-gara keterlambatan mengembalikan SPT.