Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan saat ini sedang mengembangkan pusat data fintech lending (Pusdafil). Pusdafil ini memiliki tujuan sebagai pengawasan aktivitas pelaku maupun nasabah fintech peer-to-peer lending.
Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Tris Yulianta mengatakan sampai saat ini pihaknya masih dalam tahap penyusunan dan pengembangan. Nantinya Pusdafil akan terkoneksi dengan sistem penyelenggaraan dan pelaporan OJK.
'Proses pengembangan Pusdafil melalui beberapa tahapan seperti perencanaan, UAT, tahapan implementasi dan review implementasi," kata Tris saat dihubungi detikcom, Jakarta, Jumat (7/5/2021).
Per 31 April 2021, dikatakan Tris proses terintegrasi sudah di atas 50% di mana perusahaan fintech lending terkoneksi dengan Pusdafil, sementara sisanya masih dalam proses.
Pusdafil nantinya akan memiliki data agregat yang berisi mengenai informasi pelaku maupun nasabah, serta kinerja pinjam meminjam. Dengan pusdafil, nantinya akan diketahui dengan mudah mengenai scoring nasabah dalam proses peminjaman.
"Tahapan integrasi tersebut merupakan 1 tahapan dalam proses pembangunan sistem ini. Di samping itu OJK juga sedang menyiapkan regulasi terkait dengan pelaporan melalui Pusdafil sebagai landasan hukum ketika Pusdafil benar-benar sudah dapat beroperasi," ungkapnya.
Menurut Tris, nantinya pusdafil akan bersinergi dengan Fintech Data Center (FDC) yang saat ini sudah ada terlebih dahulu. FDC ini dimiliki oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
"Karena FDC AFPI lebih kepada data-data transaksi historis para pengguna saja atau seperti SLIK di perbankan yang digunakan dalam rangka peningkatan credit scoring," katanya.(dtf)