Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sebanyak 14.906 narapidana (napi) penghuni lapas dan rutan di Sumut mendapat pengurangan hukuman (remisi) khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2021. Dari total keseluruhan jumlah itu sebanyak 60 orang langsung menghirup udara bebas di hari Idulfitri.
Kakanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi menjelaskan, jenis dan besaranya remisi diberikan berdasarkan RK I (Remisi Khusus Sebagian) yaknj sebanyak 14.846 orang dan RK II (Remisi Khusus Seluruhnya) sebanyak 60 orang.
"Sehingga ditotal seluruhnya warga binaan yang mendapat remisi berjumlah 14.906 orang," jelas Imam Suyudi didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Anak Agung Gde Krisna dalam media gathering yang digelar Kanwil Kemenkumham Sumut Jalan Putri Hijau Medan, Jumat (7/5/2021) sore.
Dijelaskannya juga, berdasarkan RK I dapat dirinci menurut besarnya remisi 15 hari sebanyak 2.053 orang, 1 bulan sebanyak 10.357 orang, 1 bulan 15 hari sebanyak 2.011 orang, 2 bulan sebanyak 425 orang hingga total 14.846 orang.
Sedangkan RK II dapat dirinci menurut besarnya remisi yakni 15 hari sebanyak 2 orang, 1 bulan sebanyak 23 orang, 1 bulan 15 Hari sebanyak 33 orang, 2 bulan sebanyak 2 orang hingga total 60 orang.
Ia juga menambahkan, jumlah napi yang mendapatkan remisi berdasarkan regulasi yakni kriminal umum sebanyak 8.779 orang, PP 28 Tahun 2006 sebanyak 636 orang, PP 99 Tahun 2012 sebanyak 5.491 orang hingga total 14.906 orang.
Imam Suyudi berharap kepada warga binaan yang masih berada di dalam atau pun yang sudah bebas dapat menjadikan remisi ini untuk berkelakuan lebih baik lagi ke depannya.
"Terutama yang sudah bebas saya berharap mereka bisa berkelakuan baik sehingga tidak berhadapan dengan hukum lagi," pungkasnya.
Sementara Anak Agung Gde Krisna menambahkan, sebanyak 33.115 tahanan menghuni di 38 UPT rutan dan lapas di Sumut. Total ini sangat jauh di luar kapasitas yakni 12.854 orang sementara yang menghuni rutan (tahanan) sebanyak 7.596 orang dan lapas (narapidana) sebanyak 25.519 orang hingga total 33 115 orang.
"Artinya jumlah ini sudah sangat jauh di luar kapasitas, begitupun kita sangat berusaha semaksimal mungkin agar tetap membuat warga binaan tetap nyaman hingga kondusif sampai saat ini," tandas Agung Krisna.