Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Penyidik pada bidang pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menahan, EW (35) tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) TA. 2019 pada Puskesmas Glugur Darat Dinas Kesehatan Kota Medan, Jumat (7/5/2021). Tersangka ditahan di Rutan Tanjunggusta selama 20 hari ke depan usai menjalani rapid test antigen di rumah sakit.
Dalam siaran pers di grup WhatsAap Kejari Medan, Sabtu (8/5/2021) pagi, Kajari Medan Teuku Rahmatsyah didampingi Kasi Pidsus Agus Kelana Putra dan Kasi Intelijen Bondan Subrata menjelaskan, tersangka
EW ditahan setelah diperiksa secara patut mulai pukul 09.00 WIB hingga sore hari
Sebelumnya, EW yang merupakan mantan Bendahara Puskesmas Glugur Darat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 2,8 miliar.
Bahkan, usai menjalani pemeriksaan di Kejari Medan, tim penyidik melakukan penggeledehan di kediaman tersangka EW di Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan Medan Tuntungan.
Penggeledahan berlangsung disaksikan langsung oleh tersangka EW beserta penasihat hukumnya. Tim penyidik menemukan sejumlah benda dan dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tersebut.