Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
RAMADAN 1442/2021 tidak lama lagi akan berakhir. Ritual pelaksanaan keagamaan selama Ramadan telah dilaksanakan seoptimal mungkin bagi umat Islam. Semuanya berupaya agar melaksanakan rangkaian ibadah dengan sebaik mungkin. Dengan memenuhi tata cara dan ketentuan peribadahan sesuai dengan hukum fikih.Itulah yang dilaksanakan dalam rangka mencapai insan yang bertakwa.
Setelah Ramadhan, Idulfitri merupakan momen penting dan berharga bagi umat Muslim di belahan dunia merayakan Idulfitri, sekalipun Negara Palestina yang sedang bergejolak, dan mengharu biru, semoga saling bersiratuhrahmi dan saling bermaaf-maafan untuk menciptakan perdamaian.
Semaraknya Ramadhan memberikan energi positif bagi masyarakat Indonesia. Setidaknya, dengan ibadah Ramadan itu, menaikkan perekonomian yang mulai terlihat adanya angka peningkatan arus barang dan uang. Terjadi sirkulasi ekonomi yang baik ditandai dengan mobilitas arus barang.
Dalam persiapan menyambut Idulfitri 1442 H, ini adalah kedua kalinya bangsa Indonesia menyambutnya dalam kondisi yang sama. Sejak kedatangan Covid-19 ke Indonesia, yang bermula pada Maret 2020. Bangsa Indonesia menyambut dengan kondisi yang sama, Feeling blue untuk sebuah perayaan. Bahkan bisa dikatakan suasana yang mencekam dalam menghadapi sebuah perayaan besar, yang pada umumnya akan terjadi pengumpulan massa dalam jumlah yang besar.
Harus Mewaspadai Covid-19
Dengan suasana pandemi covid-19, pada tahun kedua ini, memaksa kita untuk melaksanakan seluruh rangkaian kegiatan harian, baik yang bersifat privat maupun yang bersifat publik, secara terbatas. Ada aturan yang ketat harus dipenuhi dalam keseharian. Semuanya itu dilakukan hanya untuk menyelamatkan diri sendiri, keluarga, dan masyarakat luas.
Aturan yang semakin ketat, memang tidaklah mengenakkan. Tetapi apa mau dikatakan, semua aturan yang protokoler tersebut untuk kepentingan masa depan kehidupan umat manusia. Supaya terhindar dari pandemi yang berkepanjangan. Hal itu karena virus covid-19 yang sangat mengkhawatirkan, jika menyerang manusia. Dampak yang nyata menakutkan adalah kematian. Sudah berapa banyak yang mati dikarenakan virus tersebut. Sampai saat ini data 1,71 juta jiwa terkonfirmasi dengan korban jiwa sebanyak 46.842 jiwa (Minggu, 8/5/2021).
BACA JUGA: Mematuhi Larangan Mudik Lebaran 2021
Untuk pencegahan yang perlu dilakukan adalah dengan protokol kesehatan yang ketat. Semua aturan harus memenuhi aturan protokol kesehatan sebagaimana yang dicanangkan oleh Badan Kesehatan Dunia; World Health Organization (WHO).Setidaknya hal itu dikenal dengan adanya protokol 5 M (mencuci tangan pakai sabun, menggunakan masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas).
Kelima langkah inilah yang selalu dipromosikan dalam berbagai kesempatan. Hal ini selalu dikampanyekan. Bahkan selalu ada penindakan tegas pelaku yang melanggar protokol kesehatan. Ini harus dipatuhi dengan konsisten.
Itulah bentuk kewaspadaan yang perlu dilaksanakan. Semuanya dilaksanakan dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19. Kondisi yang massif dan berkelanjutan diharapkan dapat menghentikan pandemi yang sangat parah tersebut. Pandemi yang berkepanjangan, entah sampai kapan akan berakhir. Bahkan, setiap adanya masa liburan, jumlah korban dan kasus terdampak covid-19 melonjak sangat pesat.
Larangan Mudik dan Silaturahmi Keterkinian
Atas dasar realitas yang menunjukkan semakin parahnya dampak yang ditimbulkan virus covid-19 ini, pemerintah telah mengeluarkan aturan yang ketat. Aturan yang bersifat hierakis telah ditetapkan. Mulai dari aturan Satuan Tugas Penanganan Covid Nasional, aturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Sumatra Utara, bahkan juga aturan yang dikeluarkan oleh bupati/wali kota.
Untuk konteks Sumatra Utrara pengetatan terhadap arus masuk dan keluar Sumatra Utara, setidaknya telah dilakukan pada tujuh titik daerah yang berbatasan dengan provinsi Aceh, Riau, dan Sumatra Barat. Telah dibuat pengetatan yang sangat khusus. Bahkan sejak diberlakukan larangan mudik yang dimulai 6 Mei dan akan berakhir pada 17 Mei, telah ratusan kendaraan R2 dan R4 atau lebih yang dibalik-arahkan. Semua itu untuk menjaga kondusivitas dan penaggulangan pandemi covid-19 di Sumatra Utara. Sungguh kerja berat yang harus dikordinasikan oleh Gubernur Sumtera Utara. Hal itu menuntut partisipasi publik secara menyeluruh, tidak bisa hanya sebagian saja.
Larangan mudik 6-17 Mei 2021 memaksa berbagai kepentingan masyarakat yang diangap kurang penting, mengalami metamorfosa yang drastisharus ditunda terlebih dahulu. Bahkan ditidakbolehkan. Jadilah pada intinya masyarakat yang akan mudik tidak boleh mudik. Sehingga harus tetaplah di rumah saja. Silaturahmi Idul Fitri 1442 H misalnya melalui fitur video conference, sungkem online melalui whatsApp, instagram, skype, zoom dan google Hangout dengan media sosial pada berbagai flat-form sebagai alternatif untuk silaturahmi
Larangan mudik, dalam kondisi yang bagaimanapun, haruslah tetap menjadi pedoman.Tetaplah harus dipatuhi agar menjamin keselamatan seluruh masyarakat. Inilah jaminan yang akan dilakukan oleh pemerintah terhadap rakyatnya. Mudik dalam skala kecilpun yang berbatasan dengan wilayah berdekatan saja juga dilarang. Mudik – apapun alasannya- memang dilarang dengan tegas.
Kiranya, silaturahmi berbagai model sosial media teknologi tidaklah mengurangi dari makna Idulfitri 1442 H. Semoga tetap terjalin hubungan kekerakabatan dan persaudaraan yang selama ini berjauhan dengan silaturahmi online.
Akhirnya, secara bersama kita dapat mengucapkan Selamat Idulfitri 1442 Hijriyah, semoga amal ibadah kita diterima Allah SWT. Tuhan Yang Mahakuasa.
====
Penulis Kepala Subbagian Nonpelayanan Dasar I pada Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sumatra Utara dan Mahasiswi S-3 Perencanaan Wilayah, Universitas Sumatra Utara ([email protected]).
====
medanbisnisdaily.com menerima tulisan (opini/artikel/surat pembaca) terkait isu-isu aktual masalah ekonomi, politik, hukum, budaya dan lainnya. Tulisan hendaknya ORISINAL, belum pernah dimuat dan TIDAK DIKIRIM ke media lain, disertai dengan lampiran identitas (KTP/SIM), foto (minimal 700 px dalam format JPEG), data diri singkat/profesi/kegiatan (dicantumkan di akhir tulisan), nama akun FB dan No HP/WA. Panjang tulisan 4.500-5.500 karakter (surat pembaca maksimal 2.000 karakter). Gunakan kalimat-kalimat yang singkat (3-5 kalimat setiap paragraf). Judul artikel/surat pembaca dibuat menjadi subjek email. Tulisan TIDAK DIKIRIM DALAM BENTUK LAMPIRAN EMAIL, namun langsung dimuat di BADAN EMAIL. Redaksi berhak mengubah judul dan sebagian isi tanpa mengubah makna. Isi artikel/surat pembaca sepenuhnya tanggung jawab penulis. Kirimkan tulisan/surat pembaca Anda ke: [email protected]