Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Humbahas. Perpres No 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyatakan bahwa kewajiban memiliki sertifikat kompetensi bagi personel kelompok kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa di isntanasi pemerintah. Ketentuan ini efektif atau paling lambat berlaku pada 31 Desember 2023.
Terkait ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74A ayat (6) Perpres No 12 Tahun 2021 tersebut, Bagian Unit Pengadaan Barang dan Jasa Humbang Hasundutan (Humbahas) akan mempersiapkan kompetensi SDM.
"Untuk tenaga pengelola agar memenuhi sesuai aturan, maka kta mempersiapkan Pokja pemilihan,P PK dan pejabat pengadaan memiliki sertifikat kompetensi," kata Kabag Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Humbahas, Reinward Marpaung kepada medanbisnisdaily.com, Jumat,(14/5/2021).
Soal isu tentang pemilihan Pokja tidak berdasarkan ketentuan, Reiward mengatakan, pihaknya mengupayakan tidak lari dari Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa No 15 tahun 2018 Pasal 9. Di mana pemilihan Pokja dengan syarat memiliki integritas dan disiplin, menandatangani pakta integritas,d apat bekerja sama dalam tim dan memiliki sertifikat kompetensi.
Selain itu, papar alumni jurusan teknik sipil USU itu, Pokja tidak rangkap jabatan dan Pokja melaksanakan tugas sesuai dengan paket pengadaan.
"Pokja kita tidak rangkap tugas jabatan setiap paket pengadaan. Kemudian, tidak merangkap sebagai bendahara dan PPHP untuk paket yang sama. Aturan teknisnya sudah dituangkan dalam peraturan kebijakan di atas," pungkasnya.