Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil), Wali Kota Medan Bobby Nasution melanjutkan inspeksi mendadak (sidak) ke Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) di Jalan AH Nasution, Medan. Begitu tiba di lokasi, Bobby langsung menuju ruang Sekretaris DPMPTSP Ahmad Basarudin. Di sana dia melihat tumpukan berkas perizinan masyarakat yang belum diproses.
"Jangan menumpuk," kata Bobby ke Ahmad Basarudin.
Dia bertanya apakah perintahnya yang mengalihkan seluruh perizinan ke DPMPTSP telah berjalan. Termasuk berapa lama waktu yang terpangkas ketika masyarakat mengurus izin dengan adanya peralihan tersebut.
"Berapa lama waktu terpotong," tanya Bobby?
"Biasanya di atas 21 hari, dengan begini bisa dibawah itu. Mulai hari ini sudah full di sini pengurusannya, ruangan di atas sedang direnovasi," jawab Ahmad Basarudin.
Setelah dari situ, Bobby berkeliling ke lokasi lain. Dia dibuat terkejut melihat banyaknya meja yang masih kosong padahal jam sudah menunjukkan pukul 09.30 WIB.
"Pada kemana ini," tanya dia.
Bobby juga dibuat geleng-geleng ketika melihat meja Kepala Seksi Izin Gangguan kosong.
"Masih sarapan mungkin pak, yang lain ada yang ikut vaksin," sahut pegawai Dinas Perizinan.
"Ini yang banyak sekali, masyarakat, pelaku usaha mempertanyakan, mempermasalahkan salah satunya izin IMB yang sangat lama. Per hari ini, IMB yang selama ini ngurus dari PTSP menunggu rekomendasi dari tata ruang, Perkim, ini sudah saya gabungkan, tidak ada lagi nunggu rekomendasi dari Perkim. Perkim mau saya pindahkan ke sini, bagiannya. Tadi saya cek kesiapannya bagaimana bisa lebih cepat, saya minta di bawah 21 hari IMB harus kita selesaikan dan tidak ada biaya kecuali retribusi yang tertera di suratnya itu," tegasnya.
Dia juga mengingatkan agar ASN tidak melakukan pungli atau kutipan kepada masyarakat yang hendak mengurus izin.
"Saya pastikan dan ingatkan jajaran di PTSP jangan pernah ada minta-minta, ada biaya IMB selain retribusi yang diwajibkan oleh negara," pungkasnya.