Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Anggota DPRD Sumut, Mara Jaksa Harahap menegaskan bahwa surat pemecatan dirinya yang dikeluarkan oleh Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) telah dibatalkan oleh hakim pengadilan negeri (PN) Medan.
Melalui kuasa hukumnya, Iqbal Sinaga, dia mempertanyakan alasan PKS memecat Mara Jaksa Harahap. Terkait masalah moral yang dituduhkan, dia meminta hal itu dibuktikan terlebih dahulu.
"Itu kan harus dibuktikan. Kalau memang itu ada moral dan etika yang dilanggar tentu Pengadilan Negeri Medan tidak akan mengabulkan permohonan gugatan dari kita," ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (17/5/2021)
Iqbal juga menegaskan bahwa tuduhan kepada Mara Jaksa Harahap tidak memiliki bukti yang kuat. Dia mengatakan kasus moral yang dituduhkan sudah terjadi sejak kliennya masih menjabat anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang.
Sayangnya Iqbal tidak mau menjelaskan secara detail kasusnya tersebut.
"Secara yuridis apa yang mereka tuduhkan, tidak dapat dibuktikan," bilangnya.
Seperti diberitakan, Mara Jaksa Harahap (MJH) diberhentikan dari keanggotaan partai keadilan sejahtera (PKS). Keputusan untuk memberhentikan MJH dari PKS telah tertuang pada putusan Majelis Tahkim 16 September 2020.
Keputusan pemberhentian tersebut karena adanya laporan masyarakat kepada PKS berhubungan dengan masalah moral, etika dan pelanggaran ad/art. Hal ini, sesuai dengan pertimbangan hukum majelis hakim pengadilan negeri medan dalam putusan nomor 787/Pdt.Sus.Parpol/2020/PN Mdn. pada halaman 51 alinea ketiga.
"Ya, benar (MJS diberhentikan)" ujar Kabid Humas DPW PKS Sumut, Syaiful Ramadhan ketika dikonfirmasi, Minggu (16/5/2021).
Tahapan selanjutnya, kata dia, PKS akan melakukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap MJH dari posisinya sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut.
Dijelaskannya, sesuai dengan keputusan Majelis Tahkim (Mahkamah Partai) telah memutuskan melalui putusan No. 8/PUT/MT-PKS/2020 setelah menerima rekomendasi dari Badan Penegak Disiplin Organisasi (BPDO) sejak 27 September 2019.